Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW

Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW ICW. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras naskah UU KPK yang telah disahkan DPR. ICW pun bakal mengajukan hak uji materi terhadap UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terlihat ketika banyak statement di publik yang menyebut bahwa akan ada judicial review besar-besaran di MK terkait dengan pasal-pasal yang diduga bermasalah dalam revisi UU KPK, ini menunjukan bahwa produk legislasi DPR bermasalah dan memang tidak diterima oleh publik sehingga harusnya DPR dan pemerintah malu ketika marak nanti ada judicial review di MK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor KODE Inisiatif, Rabu (18/9).

Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.

Orang lain juga bertanya?

Kurnia menjelaskan kedudukan KPK yang dimaksud adalah mengenai KPK yang disebut sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Pemerintah dan DPR terlihat hanya mengambil keputusan yang menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif yang menurut dia masuk judicial review di MK.

"Ada 3 atau 4 putusan MK yang menyebutkan bahwa KPK bukan bagian dari rumpun eksekutif, legislastif dan yudikatif karena konsepnya adalah konsep lembaga negara independen seperti dewan pers, dan lain-lain," kata dia.

Masalah semakin terlihat sebab revisi UU KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa revisi UU ini cepat-cepat disahkan. Selain itu, tidak seluruh anggota DPR yang datang saat paripurna pengesahan.

"Revisi UU KPK tidak masuk prolegnas prioritas sehingga perencanaan dan pembahasan DPR bermasalah. Selain itu, ketika mengesahkan revisi UU KPK di paripurna kemarin, banyak anggota DPR yang tidak hadir di ruang sidang. Dalam beberapa pemberitaan menyebut hanya 80-90 orang saja yang datang ke persidangan. Itu tidak tepat, sehingga dari sisi formil kita sudah secara tegas menyebutkan bahwa pengesahan ini bermasalah," ucapnya.

Kurnia meyakinkan, ICW akan secepatnya mengajukan judicial review ke MK. Saat ini ICW akan mengumpulkan bukti dan membaca lebih jauh mengenai naskah revisi UU KPK.

"Kita akan mengumpulkan bukti, membaca lebih jauh naskah yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintahan. Kita akan menyiapkan bantahan-bantahan terkait pasal-pasal krusial, pasti akan secepatnya sih. Karena pengesahan ini kan baru 1-2 hari lalu sehingga butuh waktu mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan argumentasi yang baik sebelum kita berdebat di MK," tandasnya.

Reporter: Ahdania Kirana

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya