Akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK, Ini Dalil Dipersoalkan ICW
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras naskah UU KPK yang telah disahkan DPR. ICW pun bakal mengajukan hak uji materi terhadap UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terlihat ketika banyak statement di publik yang menyebut bahwa akan ada judicial review besar-besaran di MK terkait dengan pasal-pasal yang diduga bermasalah dalam revisi UU KPK, ini menunjukan bahwa produk legislasi DPR bermasalah dan memang tidak diterima oleh publik sehingga harusnya DPR dan pemerintah malu ketika marak nanti ada judicial review di MK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor KODE Inisiatif, Rabu (18/9).
Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Kurnia menjelaskan kedudukan KPK yang dimaksud adalah mengenai KPK yang disebut sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Pemerintah dan DPR terlihat hanya mengambil keputusan yang menyebutkan bahwa KPK bagian dari eksekutif yang menurut dia masuk judicial review di MK.
"Ada 3 atau 4 putusan MK yang menyebutkan bahwa KPK bukan bagian dari rumpun eksekutif, legislastif dan yudikatif karena konsepnya adalah konsep lembaga negara independen seperti dewan pers, dan lain-lain," kata dia.
Masalah semakin terlihat sebab revisi UU KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa revisi UU ini cepat-cepat disahkan. Selain itu, tidak seluruh anggota DPR yang datang saat paripurna pengesahan.
"Revisi UU KPK tidak masuk prolegnas prioritas sehingga perencanaan dan pembahasan DPR bermasalah. Selain itu, ketika mengesahkan revisi UU KPK di paripurna kemarin, banyak anggota DPR yang tidak hadir di ruang sidang. Dalam beberapa pemberitaan menyebut hanya 80-90 orang saja yang datang ke persidangan. Itu tidak tepat, sehingga dari sisi formil kita sudah secara tegas menyebutkan bahwa pengesahan ini bermasalah," ucapnya.
Kurnia meyakinkan, ICW akan secepatnya mengajukan judicial review ke MK. Saat ini ICW akan mengumpulkan bukti dan membaca lebih jauh mengenai naskah revisi UU KPK.
"Kita akan mengumpulkan bukti, membaca lebih jauh naskah yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintahan. Kita akan menyiapkan bantahan-bantahan terkait pasal-pasal krusial, pasti akan secepatnya sih. Karena pengesahan ini kan baru 1-2 hari lalu sehingga butuh waktu mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan argumentasi yang baik sebelum kita berdebat di MK," tandasnya.
Reporter: Ahdania Kirana
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca Selengkapnya