Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir Pelarian Adelin Lis, Buronan Kejagung yang Kabur Sejak 2008

Akhir Pelarian Adelin Lis, Buronan Kejagung yang Kabur Sejak 2008 adelin lis. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap usai melakukan negosiasi dengan pemerintah Singapura. Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor pada Rabu (16/6) lalu.

Adelin Lis merupakan pengusaha di bidang kehutanan. Ia pemilik dari PT Mujur Timber Group, dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya inididuga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandaling, Natal, Sumatera Utara.

Atas kasus ini, Adelin Lis dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun dia justru melarikan diri. Pelarian ini merupakan kedua kalinya. Adelin pertama sempat buron sejak 2006 ke China.

Orang lain juga bertanya?

Saat pelarian keduanya, petugas melacak keberadaan Adelin Lis. Ia tengah berada di China. Ia pun ditangkap oleh KBRI di China pada tahun yang sama. Tetapi, esok harinya usai petugas yang mengawalnya dikeroyok puluhan orang tak dikenal. Adelin Lis kabur.

Tak tinggal diam, petugas KBRI dibantu Kepolisian Beijing akhirnya berhasil menangkap Adelin Lis esok harinya. Setelah itu, Adelin Lis menghadapi proses hukum.

Pada 5 November 2007, dia divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Medan menilaii tidak cukup bukti. Tetapi, polisi kembali menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka atas kasus pencucian uang. Namun lagi-lagi dirinya kabur dan dinyatakan buron.

Selang beberapa tahun, Adelin diketahui telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura, pada 2018. Dia ditangkap usai terbongkarnya paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan data yang dimiliki Singapura ditemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda yakni Adelin Lis dengan Hendro Leonardi. Imigrasi Singapura berkomunikasi dengan KBRI DI Singapura untuk memastikan kedua nama tersebut.

Diketahui Adelin Lis telah memalsukan identitasnya. Selang beberapa tahun, Adelin Lis dikembalikan ke Indonesia usai melewati pembicaraan yang alot.

"Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837. Adelin dikawal ketat 4 orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menangkap dan memulangkan terpidana Adelin Lis. Khususnya terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura.

"Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan," ujar Burhanuddin.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan

Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Baca Selengkapnya
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’

Chaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa
Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya