Aktivis cabuli adik asuhnya di hotel dan gereja
Merdeka.com - Sering diancam, CC (12), siswi kelas VII di salah satu SMP Swasta di Surabaya, Jawa Timur terpaksa menyerahkan kehormatannya kepada kakak asuhnya, seorang aktivis gereja di wilayah Surabaya Timur, Fenny Hanns Paays (28), warga Jalan Pogot. Tak urung, akibat perbuatannya itu, Hanns harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayangsari, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sejak Oktober hingga Desember 2014 lalu.
"Pelaku sudah tiga kali mencabuli korban, tapi pengakuannya hanya sekali," kata Imaculata di Mapolrestabes Surabaya di dampingi Kasubag Humas Kompol Wijanarko.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Gilanya lagi, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka itu dilakukan di gereja tempat keduanya beribadah. "Perbuatan itu dilakukan di hotel satu kali, kemudian dua kali di gereja tempat tersangka dan korban beribadah," lanjut dia.
Polwan tiga balok ini menceritakan, perkenalan tersangka dan korban ini sendiri, ketika keduanya menjadi anggota komunitas di salah satu gereja di Surabaya Timur. "Tersangka sendiri, menjadi pengurus perkumpulan itu dan menjadi kakak asuh korban," ceritanya.
Kemudian, pada bulan Oktober tahun lalu, tersangka mengajak korban pergi ke hotel yang ada di kawasan Pantai Ria Kenjeran dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka mengancam korban, jika tidak mau menuruti keinginannya, korban tidak akan dianggap lagi sebagai anggota perkumpulan dan adik asuhnya," kata Imaculata.
Tak berhenti di situ, setelah berhasil mengajak korban berbuat mesum, tersangka mengulangi lagi perbuatannya. Kali ini dilakukan di gudang yang berada di kompleks gereja tempat mereka beribadah.
"Di tempat ini, tersangka melakukannya dua kali. Jadi sejak Oktober hingga Desember, sudah tiga kali tersangka mencabuli korban disertai ancaman," paparnya.
Sementara itu, karena kerap diancam, korban selalu menutup rapat rahasia perbuatan tersangka tersebut. "Rahasia ini terbongkar saat orang tua korban menemukan SMS di HP milik korban. Tersangka memang sering mengirim pesan singkat kepada korban untuk memastikan apakah korban hamil atau tidak," ungkapnya lagi.
Untuk memastikan korban tidak hamil, masih kata Imaculata, tersangka meminta korban agar sering minum-minuman ringan. "Tersangka juga sering kirim SMS yang isinya, menanyakan apakah korban mens (datang bulan), atau sudah telat," ujarnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengelak perbuatannya itu. Namun, tersangka tetap mengakui perbuatannya itu hanya sekali saja, bukan tiga kali. "Cuma sekali saja, bukan tiga kali," elak dia tanpa mengatakan alasan dia mencabuli adik asuhnya itu.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dirubah ke Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Imaculata. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca Selengkapnya