Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Aktivis yang selama ini melakukan kampanye LGBT harus dipidana'

'Aktivis yang selama ini melakukan kampanye LGBT harus dipidana' Demo anti-LGBT di Aceh. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Merdeka.com - Saat ini DPR RI sedang merancang revisi Undang-Undang KUHP. Salah unsur yang akan dimasukkan di dalam RUU itu adalah perluasan pasal terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menurut Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas HAMKA, Maneger Nasution, orang yang terpapar LGBT harus diperlakukan berbeda dengan aktivis yang selama ini turut mengkampanyekan LGBT ini.

"Aktivis yang selama ini melakukan kampanye LGBT harus dipidana dan pidananya mesti diperberat," sarannya dalam diskusi Daksa Forum di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1) sore.

Orang lain juga bertanya?

Bagi mereka yang terpapar LGBT, harus dilakukan pendekatan untuk mengembalikan mereka ke dalam fitrah mereka. Persoalan ini, kata Maneger, harus dijadikan perhatian bersama karena menyangkut peradaban manusia.

Termasuk juga harus menjadi perhatian DPR RI. Menurutnya, jika ada fraksi di DPR yang tidak mendukung hukuman terhadap pegiat LGBT ini maka dapat berpengaruh terhadap suara rakyat pada Pemilu 2019.

"Harapan saya DPR tak ada pilihan lain. Kalau ada DPR yang sembunyi di tempat terang, publik perlu mencatat partai-partai itu dan jangan salahkan jika publik bisa beri penilaian pada 2019," jelasnya.

Jika semua pihak abai terkait persoalan ini, maka legalisasi pernikahan sejenis bisa saja terjadi di Indonesia. Maneger mencontohkan Brasil. Sejak tahun 1950 hingga 2000-an belum ada negara yang berani menetapkan peraturan terkait perkawinan sejenis. Namun pada tahun 2011 Brasil melegalkan pernikahan sejenis. Salah satu alasannya karena Gereja Katolik tak berdaya menghadapi maraknya kampanye LGBT.

Jika masyarakat mulai permisif dengan LGBT, maka 20 sampai 30 tahun yang akan datang bukan tidak mungkin pernikahan sejenis bisa dilegalkan di Indonesia. Hal ini harus diantisipasi salah satunya dengan revisi UU KUHP.

"20 Sampai 30 tahun yang akan datang kalau masyarakat sudah permisif jangan salahkan nanti DPR kita mengesahkan seperti yang terjadi di Brasil," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Univeristas Al Azhar, Suparji Ahmad menyampaikan, pidana terhadap pelaku LGBT bukan berarti pemerintah bersifat diskriminatif dan tidak toleran. Toleransi harus mengacu pada nilai-nilai ideologis, filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT.

"Hukum berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Jangan hanya dilihat hukum itu sebagai sarana untuk menghukum saja tetapi justru hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan yang ada di masyarakat," paparnya.

"Melalui hukum itulah perilaku-perilaku menyimpang itu diharapkan bisa diperbaiki," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya