'Aktivis yang selama ini melakukan kampanye LGBT harus dipidana'
Merdeka.com - Saat ini DPR RI sedang merancang revisi Undang-Undang KUHP. Salah unsur yang akan dimasukkan di dalam RUU itu adalah perluasan pasal terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurut Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas HAMKA, Maneger Nasution, orang yang terpapar LGBT harus diperlakukan berbeda dengan aktivis yang selama ini turut mengkampanyekan LGBT ini.
"Aktivis yang selama ini melakukan kampanye LGBT harus dipidana dan pidananya mesti diperberat," sarannya dalam diskusi Daksa Forum di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1) sore.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
Bagi mereka yang terpapar LGBT, harus dilakukan pendekatan untuk mengembalikan mereka ke dalam fitrah mereka. Persoalan ini, kata Maneger, harus dijadikan perhatian bersama karena menyangkut peradaban manusia.
Termasuk juga harus menjadi perhatian DPR RI. Menurutnya, jika ada fraksi di DPR yang tidak mendukung hukuman terhadap pegiat LGBT ini maka dapat berpengaruh terhadap suara rakyat pada Pemilu 2019.
"Harapan saya DPR tak ada pilihan lain. Kalau ada DPR yang sembunyi di tempat terang, publik perlu mencatat partai-partai itu dan jangan salahkan jika publik bisa beri penilaian pada 2019," jelasnya.
Jika semua pihak abai terkait persoalan ini, maka legalisasi pernikahan sejenis bisa saja terjadi di Indonesia. Maneger mencontohkan Brasil. Sejak tahun 1950 hingga 2000-an belum ada negara yang berani menetapkan peraturan terkait perkawinan sejenis. Namun pada tahun 2011 Brasil melegalkan pernikahan sejenis. Salah satu alasannya karena Gereja Katolik tak berdaya menghadapi maraknya kampanye LGBT.
Jika masyarakat mulai permisif dengan LGBT, maka 20 sampai 30 tahun yang akan datang bukan tidak mungkin pernikahan sejenis bisa dilegalkan di Indonesia. Hal ini harus diantisipasi salah satunya dengan revisi UU KUHP.
"20 Sampai 30 tahun yang akan datang kalau masyarakat sudah permisif jangan salahkan nanti DPR kita mengesahkan seperti yang terjadi di Brasil," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Univeristas Al Azhar, Suparji Ahmad menyampaikan, pidana terhadap pelaku LGBT bukan berarti pemerintah bersifat diskriminatif dan tidak toleran. Toleransi harus mengacu pada nilai-nilai ideologis, filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga ada justifikasi yang sangat kuat untuk mempidanakan LGBT.
"Hukum berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sebagai sarana kontrol. Jangan hanya dilihat hukum itu sebagai sarana untuk menghukum saja tetapi justru hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan yang ada di masyarakat," paparnya.
"Melalui hukum itulah perilaku-perilaku menyimpang itu diharapkan bisa diperbaiki," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya