Alasan-alasan Habib Bahar soal Penganiayaan dan Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith tersandung kasus hukum atas dugaan penganiayaan dua remaja dengan inisial MKU (17) dan CAJ (18). Penganiayaan itu disinyalir karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.
Atas kasus ini polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Berikut kronologi dan penjelasan polisi terkait penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar:
Berasalan Latihan Bela Diri
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
Habib Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja MKU (17) dan CAJ (18). Habib Bahar melakukan pembelaan kejadian itu sebagai latihan bela diri.
"Pengakuannya latihan bela diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus.
Meski mengelak, polisi dalam melakukan penyidikan sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Dianiaya dan Digunduli
Dalam penyidikan terungkap, penganiayaan dilakukan karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya. Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya mendukung peran CAJ.
CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Tak terima dengan kelakukan dua remaja tersebut, Habib Bahar dan orang suruhannya langsung menganiaya dua remaja itu sampai mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi. "Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ganti Nama Akun Media Sosial
Setelah Video penganiayaan terhadap dua remaja menjadi viral, Habib Bahar menghilangkan jejak digital dengan mengubah namanya menjadi Rizal. Saat ini pihak penyidik masih mendalami upaya melarikan diri dengan mengganti nama akun media sosialnya.
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Polda Jabar secara resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Yakni Yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Atas Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aktor Intelektual Penganiayaan Anak
Polisi punya alasan kuat melakukan penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith. Menurut Polisi, Bahar ditahan karena perannya dalam kasus penganiayaan. Apalagi korbannya adalah anak-anak.
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Dia menegaskan, Bahar dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya