Alasan Darurat Sipil Tak Tepat Diterapkan untuk Pandemi Corona
Merdeka.com - Ketua DPP PAN Saleh Daulay menilai tidak tepat darurat sipil diterapkan saat krisis pandemi virus corona. Sebab, aturan hukum darurat sipil itu lahir di masa revolusi sebagai respons yang bersifat sementara.
"Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya di mana kelahiran Perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (31/3).
Saleh mengatakan, saat Perppu itu lahir sebelum diberlakukan otonomi daerah. Sehingga situasi dan sistem politiknya berbeda dengan masa sekarang.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan pemilu pertama di Indonesia? Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955.
Saleh mengatakan, Perppu darurat sipil ditetapkan jika keamanan dan tertib hukum terancam. Serta, jika diakibatkan bencana alam. Sementara virus corona tergolong bencana nonalam.
"Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian," kata Saleh.
Lebih Baik Karantina Wilayah
Menurut Saleh, penerapan darurat sipil bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Dia menilai, UU Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi.
Anggota Komisi IX itu menilai lebih baik pemerintah menerapkan karantina wilayah sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Dia tak yakin penerapan darurat sipil akan membantu kondisi saat ini.
"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan,"
Saleh mengatakan, karantina wilayah sepertinya bukan opsi utama pemerintah. Sebab, karantina wilayah membutuhkan biaya besar karena membiayai kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Belum lagi dampak sosial ekonomi dimana banyak perusahaan dan tenaga kerja tak beroperasi sehingga tak semua dapat menerimanya.
"Saya juga heran, kenapa tiba-tiba opsi ini muncul. Setahu saya, kemarin menko polhukham sudah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah. Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang dianggap dapat memutus penyebaran virus corona di Indonesia," kata Saleh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya