Alasan Ganjar tak laporkan adanya dugaan kongkalikong e-KTP
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru saja selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Ganjar mengaku tidak ambil pusing atas segala keterangan beberapa saksi lain yang menyebutkan dirinya menerima USD 520.000 terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dia menegaskan selama proses pembahasan hingga penganggaran tidak ada kendala sama sekali, pun tidak ada hal hal yang menghambat proyek e-KTP. Hanya saja, politisi PDI-Perjuangan ini menilai, kongkalikong proyek tersebut memang ada.
-
Bagaimana Ganjar menanggapi laporan pungli? “Makanya kita ambil tindakan tegas, jadi kita langsung Plh. Kita langsung tarik dulu, kita pindah dulu. Kemudian ini agar menjadi perhatian bagi semuanya untuk tidak main-main. Hal-hal aduan selalu datang maka model-model semacam ini ya kita butuh bantuan masyarakat. Laporgub sudah cukup bagi saya untuk bisa melaporkan,“ tegasnya.
-
Kenapa Ganjar tidak heran dengan pernyataan Prabowo? Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tak heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang mengklaim saat masa kampanye.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo menanggapi kritik? 'Kalau dihajar, saya sudah terlalu sering, dipuji juga pernah. Yang perlu disikapi dari kita jangan baperan karena kita berada pada posisi itu tuh, Anda itu wajib, wajib dikritik,' pungkas Ganjar.
-
Siapa yang tanggapi pernyataan Ganjar? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merepons, pernyataan Ganjar Pranowo yang menyatakan akan berada di luar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adanya dugaan tersebut memang tidak dilaporkan olehnya. Meski begitu, dia berdalih tidak dilaporkannya adanya dugaan kongkalikong lantaran tidak melihat secara langsung.
Ganjar menampik banyaknya tekanan kepadanya sehingga membuatnya tidak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Enggak. Wong kita enggak lihat, barangnya aja enggak," kata Ganjar seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (4/7).
Selain Ganjar yang menjadi saksi, penyidik KPK juga memanggil Gubernur Sulawesi Utara; Olly Dondokambey sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Kedua nama orang yang saat ini menjabat sebagai gubernur itu disebutkan dalam surat dakwaan milik Irman dan sugiharto menerima sejumlah aliran uang. Olly disebut telah menerima USD 1.2 juta, sedangkan Ganjar disebut terima uang USD 520.000.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaMahfud tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaIPW melaporkan Ganjar ke KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud, Todung tidak menjawab banyak terkait kabar tersebut
Baca SelengkapnyaCapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku tidak tahu menahu soal pakta integritas tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
Baca SelengkapnyaKetua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaPolda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya