Alasan Kejagung gelar perkara kasus chat mesum Firza Husein
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, akan melakukan gelar perkara tersangka kasus chat pornografi Firza Husein. Gelar perkara tersebut rencananya bakal dilakukan besok, Rabu (7/6) besok di Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nurrahman menjelaskan, tujuan pemaparan hasil penelitian Jaksa Kejati DKI dalam gelar perkara untuk mendapatkan pendapat terkait suatu perkara. Bila tidak dilakukan gelar perkara, maka pendapat terkait kasus tersebut hanya dari beberapa orang saja.
"Berpikir dan orang lebih banyak memberikan pendapat dari orang lebih panjang pasti akan lebih komprehensif daripada hanya 3 orang 4 orang," terang Nurrahman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Sebaliknya, bila suatu kasus digelarperkarakan justru akan banyak mendapatkan pendapat terkait hasil penelitian jaksa tersebut.
"Tentu ingin memperoleh masukan terkait penelitian itu bagaimana apakah layak untuk tipe 21 atau apakah perlu diberi petunjuk itu aja intinya," sambungnya.
Nurrahman menerangkan, semua kasus bisa menjalani proses gelar perkara seperti kasus Firza Husein. Tetapi proses gelar perkara bukan suatu kewajiban dalam setiap kasus. Apalagi pelaksanaan gelar perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung RI.
Dia menambahkan, suatu kasus bisa dilakukan gelar perkara bila kasus tersebut berada di tingkat rumit dan menjadi sorotan masyarakat. Sehingga diperlukan pengambilan keputusan yang sangat tepat.
"Ya kan lihat perkaranya kan kalau tingkat persoalannya cukup rumit ada beradaan masyarakat yang luas mengenai masalah itu tentu kita harus mengambil keputusan yang setepat-tepatnya," terang Nurrahman.
Meski begitu, Nurrahman belum bisa memastikan kasus Chat Firza Husein dan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab masuk dalam kategori rumit. Sebab dia sendiri belum mengetahui hasil ekspos kasus tersebut.
"Saya belum tahu, saya belum tahu berkasnya. Nanti kalau sudah tahu berkasnya baru tahu (rumit atau tidaknya)," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya