Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kejagung gelar perkara kasus chat mesum Firza Husein

Alasan Kejagung gelar perkara kasus chat mesum Firza Husein Firza Husein. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, akan melakukan gelar perkara tersangka kasus chat pornografi Firza Husein. Gelar perkara tersebut rencananya bakal dilakukan besok, Rabu (7/6) besok di Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nurrahman menjelaskan, tujuan pemaparan hasil penelitian Jaksa Kejati DKI dalam gelar perkara untuk mendapatkan pendapat terkait suatu perkara. Bila tidak dilakukan gelar perkara, maka pendapat terkait kasus tersebut hanya dari beberapa orang saja.

"Berpikir dan orang lebih banyak memberikan pendapat dari orang lebih panjang pasti akan lebih komprehensif daripada hanya 3 orang 4 orang," terang Nurrahman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Orang lain juga bertanya?

Sebaliknya, bila suatu kasus digelarperkarakan justru akan banyak mendapatkan pendapat terkait hasil penelitian jaksa tersebut.

"Tentu ingin memperoleh masukan terkait penelitian itu bagaimana apakah layak untuk tipe 21 atau apakah perlu diberi petunjuk itu aja intinya," sambungnya.

Nurrahman menerangkan, semua kasus bisa menjalani proses gelar perkara seperti kasus Firza Husein. Tetapi proses gelar perkara bukan suatu kewajiban dalam setiap kasus. Apalagi pelaksanaan gelar perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

Dia menambahkan, suatu kasus bisa dilakukan gelar perkara bila kasus tersebut berada di tingkat rumit dan menjadi sorotan masyarakat. Sehingga diperlukan pengambilan keputusan yang sangat tepat.

"Ya kan lihat perkaranya kan kalau tingkat persoalannya cukup rumit ada beradaan masyarakat yang luas mengenai masalah itu tentu kita harus mengambil keputusan yang setepat-tepatnya," terang Nurrahman.

Meski begitu, Nurrahman belum bisa memastikan kasus Chat Firza Husein dan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab masuk dalam kategori rumit. Sebab dia sendiri belum mengetahui hasil ekspos kasus tersebut.

"Saya belum tahu, saya belum tahu berkasnya. Nanti kalau sudah tahu berkasnya baru tahu (rumit atau tidaknya)," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Segera Periksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab

Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya