Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Polri Soal Polsek Tak Lagi Urus Penyidikan

Alasan Polri Soal Polsek Tak Lagi Urus Penyidikan Kapolri Listyo Sigit pimpin apel kesiapan tenaga tracer dan vaksinator Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 terkait dengan penunjukkan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, ada sejumlah alasan yang mendorong pemberlakuan program tersebut. Keseluruhannya menjadi catatan atas ribuan Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan.

"Pertama gini, dilihat dari Polsek tidak melakukan penyidikan, pertama karena Polsek berdekatan dengan Polres. Jadi lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).

Kemudian yang kedua, lanjut Rusdi, Polsek tidak lagi diberikan tugas penyidikan karena wilayahnya terbilang aman dari tindak pidana. Bahkan banyak Polsek yang dalam sebulan sama sekali tidak menerima laporan dari masyarakat.

"Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud, yang letaknya berdekatan dengan Polres, Polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakkan hukum penyidikan seperti itu," jelas dia.

Sementara untuk Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tidak masuk dalam daftar penghapusan penyidikan dalam penanganan kasus. Hal tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi khususnya di Ibu Kota Jakarta.

"Kalau Jakarta ini punya karakteristik sendiri. Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan. Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," kata Rusdi.

Adapun Unit Reskrim di Polsek akan tetap ada dan menjalankan tugasnya. Namun menyesuaikan kebijakan dari Kapolri dan aturan terkini lainnya.

"Kalau Polsek-Polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif Polsek-Polsek itu aman," Rusdi menandaskan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri terkait tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Tercatat sebanyak 1.062 Polsek di sejumlah wilayah Polda seluruh Indonesia ditetapkan tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.

Hanya saja, dari ribuan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum sejumlah Polda di seluruh Indonesia, jajaran Polsek di wilayah Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri tersebut.

"Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP
VIDEO: Hasto Melawan Anggap KPK Sewenang Wenang Sampai Sita Buku Pilkada PDIP

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri
VIDEO: Aturan Kapolri "Kini Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!"

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro

Kompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Kabareskrim Akui Masih Ada Polisi yang Punya Sifat Koruptif
Kabareskrim Akui Masih Ada Polisi yang Punya Sifat Koruptif

Wahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.

Baca Selengkapnya