Alasan Polri Soal Polsek Tak Lagi Urus Penyidikan
Merdeka.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 terkait dengan penunjukkan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, ada sejumlah alasan yang mendorong pemberlakuan program tersebut. Keseluruhannya menjadi catatan atas ribuan Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan.
"Pertama gini, dilihat dari Polsek tidak melakukan penyidikan, pertama karena Polsek berdekatan dengan Polres. Jadi lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Kemudian yang kedua, lanjut Rusdi, Polsek tidak lagi diberikan tugas penyidikan karena wilayahnya terbilang aman dari tindak pidana. Bahkan banyak Polsek yang dalam sebulan sama sekali tidak menerima laporan dari masyarakat.
"Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud, yang letaknya berdekatan dengan Polres, Polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakkan hukum penyidikan seperti itu," jelas dia.
Sementara untuk Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tidak masuk dalam daftar penghapusan penyidikan dalam penanganan kasus. Hal tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi khususnya di Ibu Kota Jakarta.
"Kalau Jakarta ini punya karakteristik sendiri. Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan. Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," kata Rusdi.
Adapun Unit Reskrim di Polsek akan tetap ada dan menjalankan tugasnya. Namun menyesuaikan kebijakan dari Kapolri dan aturan terkini lainnya.
"Kalau Polsek-Polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif Polsek-Polsek itu aman," Rusdi menandaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri terkait tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Tercatat sebanyak 1.062 Polsek di sejumlah wilayah Polda seluruh Indonesia ditetapkan tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.
Hanya saja, dari ribuan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum sejumlah Polda di seluruh Indonesia, jajaran Polsek di wilayah Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri tersebut.
"Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Rony Talapesy melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas terkait tindakan penyidik yang tidak profesional.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca Selengkapnya