Alexander Marwata Bakal Tertibkan Wadah Pegawai KPK
Merdeka.com - Pimpinan KPK 2019-2023, Alexander Marwata mengatakan, bakal menertibkan Wadah Pegawai agar kembali ke fungsi awalnya. Alex menilai, Wadah Pegawai KPK seperti juru bicara mengatasnamakan lembaga di depan publik.
Alex yang juga pimpinan KPK periode 2015-2019, mengatakan tidak bisa sembarang bicara seolah-olah sikap resmi KPK.
"Ini seolah-olah di KPK kan jadi jubir, kan begitu. Ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga, repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Menurut Alex, hanya juru bicara yang punya tugas bicara ke publik dan media. Juru bicara juga tidak sembarangan karena harus sepengetahuan pimpinan KPK.
"Dia enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengetahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," kata dia.
Menurut Alex, keberadaan Wadah Pegawai sudah melenceng, tidak bisa organ tersebut dibiarkan begitu saja. Sebab, ada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang SDM KPK. Alex mengatakan, fungsinya dibentuk wadah KPK untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner.
"Sepanjang peraturan pemerintahnya masih menyatakan bahwa unsur SDM KPK ada di dalamnya, ada wadah pegawai, ya enggak bisa kita bubarkan. Harus kita lihat peraturannya," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex menyebut perpanjangan untuk mengawal Pemilu secara maksimal.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan karena pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya