Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan ustaz Alfian Tanjung ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Alfian Tanjung kembali ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia ditangkap polisi dan dijebloskan ke Mako Brimob setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/9) petang. Alfian sebelumnya ditahan terkait kasus tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang dilaporkan seorang warga Surabaya.
"Betul ke Mako Brimob," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/9).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Soal penahanan Alfian di Mako Brimob, menurut Adi, lantaran Mako Brimob masih wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga tak ada alasan istimewa mengenai penahanan Alfian di Mako Brimob.
"Ya enggak ada alasan apa-apa. Ya sama aja di Polda. Biasa aja," ujar dia.
Saat digelandang ke Mako Brimob, Alfian Tanjung tak ditemani kuasa hukum. Sementara terkait penolakan menandatangani surat penangkapan, kepolisian menilai hal itu hal Alfian Tanjung.
"Ya enggak apa-apa hak beliau," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca Selengkapnya