Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara

Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara Alexey Prusov. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar bertempat di depan Makoram 163/Wirasatya jalan PB. soedirman Denpasar, menetapkan vonis 9 tahun oenjara kepada Warga negara Rusia, Alexey Prusov (28), Kamis (3/8).

Putusan tersebut diambil majelis hakim atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 02 gram atau 1 ons lebih. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dalam putusanya, majelis hakim diketuai Dr Yanto menilai, turis yang bekerja sebagai software developer itu, terbukti bersalah dengan mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Orang lain juga bertanya?

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tinggi selama 14 tahun penjara, termasuk denda Rp 2 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange dan JPU memohon waktu sepekan untuk bersikap alias pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami akan pikirkan lagi untuk melanjutkan atau tifak. Pastinya putusan ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan sebelumnya 14 tahun penjara," kata Eddy Arta Wijaya, selaku jaksa penuntut unum (JPU).

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya, hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Pos Sunset Road, Kuta.

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Kasus berawal pada 5 Januari 2017 petugas Bea Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Pos melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang ditujukan kepada Miche Kaiser.

Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna cokelat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu

Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty
Membongkar Upaya Selundupkan Narkoba Dalam Boneka Hello Kitty

Pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Cerita Driver Ojol Dapat Orderan Antar Paket Mi Instan dari Cangkareng, Ternyata Isinya Sabu
Cerita Driver Ojol Dapat Orderan Antar Paket Mi Instan dari Cangkareng, Ternyata Isinya Sabu

Barang orderan, barang itu diambil dari kawasan Cengkareng dengan tujuan pengantaran ke Karang Tengah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik
Detik-Detik WNA Iran Penyelundup Narkoba Ditangkap di Hotel Penjaringan, Sabu Disamarkan di Keramik

Penggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya