Ambil paketan sabu lewat pos, WN Rusia diganjar 9 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar bertempat di depan Makoram 163/Wirasatya jalan PB. soedirman Denpasar, menetapkan vonis 9 tahun oenjara kepada Warga negara Rusia, Alexey Prusov (28), Kamis (3/8).
Putusan tersebut diambil majelis hakim atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106, 02 gram atau 1 ons lebih. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusanya, majelis hakim diketuai Dr Yanto menilai, turis yang bekerja sebagai software developer itu, terbukti bersalah dengan mengimpor narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur pasal 113 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam rangka memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tinggi selama 14 tahun penjara, termasuk denda Rp 2 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi dua pengacaranya, Pande Sugiantra dan Valerian Libert Wange dan JPU memohon waktu sepekan untuk bersikap alias pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami akan pikirkan lagi untuk melanjutkan atau tifak. Pastinya putusan ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan sebelumnya 14 tahun penjara," kata Eddy Arta Wijaya, selaku jaksa penuntut unum (JPU).
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa sebelumnya, hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada tanggal 6 Januari 2016 di Kantor Pos Sunset Road, Kuta.
Terdakwa ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Pos Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.
Kasus berawal pada 5 Januari 2017 petugas Bea Cukai yang sedang melaksana tugas di Kantor Pos melihat ada benda mencurigakan dalam paket kiriman yang ditujukan kepada Miche Kaiser.
Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Kecurigaan petugas benar adanya, saat dibukan dalam paket tersebut terdapat plastik bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna cokelat yang diduga sabu seberat 106,62 gram netto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaBarang orderan, barang itu diambil dari kawasan Cengkareng dengan tujuan pengantaran ke Karang Tengah Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnya