Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Sejumlah Warga Manado Tolak Rapid Test
Merdeka.com - Sejumlah warga mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RS Pancaran Kasih Manado. Kini, mereka menolak mengikuti rapid test, padahal jenazah PDP itu terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa hari setelah dimakamkan.
"Kami menolak untuk menjalani rapid test, karena kami semua sehat-sehat," ungkap salah satu warga di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Beberapa spanduk bertuliskan penolakan rapid test juga terpampang di beberapa tempat di sekitar kelurahan tersebut. Selain di Kelurahan Ternate Baru, penolakan juga terjadi di Kelurahan Ketang Baru.
-
Dimana kuman menyebar dengan cepat? 'Pada saat ini, mudahnya berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah membuat persebaran virus dan bakteri ke tempat lain lebih cepat terjadi,' terang Dana Hawkinson, M.D., asisten profesor di University of Kansas.
-
Dimana kasus HIV terbanyak di Jawa Tengah? Dari ribuan kasus temuan HIV di Jateng itu, kasus terbanyak berada di Kota Semarang yang mencapai 331 kasus dengan penderita temuan paling banyak pada laki-laki.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menyikapi hal ini, jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, Steaven Dandel mengatakan, kondisi itu menjadi perhatian. Selain itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Ada kolaborasi yang harus diperkuat menyikapi penolakan dari sebagian masyarakat di Ketang Baru," ujarnya.
Dia mengatakan, tidak semua masyarakat di sana menolak, karena ada sebagian yang sudah menjalani rapid test. Selain itu, juga perlu pendekatan secara persuasif.
"Sebelum ada tindakan hukum bila ternyata masih saja tetap ada masyarakat yang menolak," tegasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang selaku Ketua Bidang Operasional Gugus Tugas Covid-19 Sulut terkait kondisi tersebut.
"Pendekatan yang dilakukan mengutamakan aspek humanis dahulu, penyadaran terkait bahaya pandemi ini," papar Kumendong.
Dia menegaskan, masyarakat juga perlu memahami terkait penanganan pandemi Covid-19 sudah ada peraturan yang mengatur. Jika terindikasi ternyata menghalangi penanganan pandemi Covid-19, maka ada beberapa UU yang bisa diterapkan.
"Sebagai contoh UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, ada sanksi pidana dan denda yang bisa dikenakan," tegas Kumendong.
Sementara itu, jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado drg Sanil Marentek mengatakan rapid test sudah mulai dilakukan, dan diimbau kepada warga agar bisa menjalani rapid test tersebut.
"Dimohon dengan kesadaran sendiri, tidak perlu dicari untuk melakukan pemeriksaan," harap Marentek.
Dia menambahkan, di masjid Kelurahan Ternate Baru telah disediakan pos pemeriksaan kesehatan, untuk itu gugus tugas mempersilakan masyarakat di kedua kelurahan tersebut untuk memeriksakan diri di pos tersebut.
"Ayolah, bantu kami memutus rantai Covid-19 dengan melakukan protap kesehatan karena kita sudah cukup bosan berada di rumah," dia menandaskan.
Reporter: Yoseph IkanubunSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemasangan spanduk dan baliho tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka dalam mendukung Hendi
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca Selengkapnyadugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di area RSUD Tarakan. Namun, sifatnya situasional.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendesak Bawaslu untuk berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBakal calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan relawannya agar berhati-hati memasang baliho agar tidak kembali dicopot karena lokasinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca Selengkapnya