Amnesty International Indonesia kembali desak pemerintah hapus hukuman mati
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta pemerintah meninjau kembali dan memoratorium penerapan hukuman mati di Tanah Air. Permintaan ini merujuk pada Data Global yang menunjukkan angka eksekusi mati menurun drastis.
Amnesty International mencatat, di tahun 2017 hanya ada 993 eksekusi mati yang diberlakukan oleh 23 negara di dunia. Turun 4 persen dari tahun 2016 yang berjumlah 1.032 eksekusi, dan merosot 39 persen jika dibandingkan pada tahun 2015 yang mencapai 1.634 eksekusi mati.
"Data Global itu jadi pengingat pemerintah untuk meninjau ulang hukuman mati. Setidak-tidaknya memoratorium atau tidak lagi mengeksekusi mati warga negara asing atau warga negara sendiri sebagai langkah awal menghapuskan hukuman mati," kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Kapan hari anti hukuman mati sedunia dirayakan? Peringatan ini dirayakan pada 10 Oktober setiap tahun.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
Selain itu, ada dua kasus lain yang menjadi dasar desakan moratorium hukuman mati oleh Amnesty International Indonesia. Yakni pembatalan vonis mati Yusman Telaumbanua dan temuan Ombudsman RI menyangkut maladministrasi eksekusi Humphrey Jefferson Ejike.
Usman menyebut, pada 31 Januari 2017 Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan hukuman mati terhadap Yusman atas kasus pembunuhan. Pembatalan vonis ini dilakukan lantaran Yusman terbukti masih di bawah umur, yakni 16 tahun saat menjalani persidangan pada 2013 silam.
Mengenai temuan pelanggaran administrasi oleh Ombudsman RI, bermula saat Jaksa Agung mengeksekusi mati Humphrey, seorang warga negara Nigeria yang pada 2016 lalu masih dalam proses pengajuan permohonan grasi. Humphrey dihukum karena kasus perdagangan narkoba dan dijatuhi vonis mati pada 2004.
Menurut Usman, berdasarkan pengakuan Humphrey, dia disiksa berulang kali selama diinterogasi. Kemudian diancam akan ditembak jika menolak menandatangani dokumen yang mengharuskan Humphrey 'mengaku' memiliki heroin.
Karena itulah, Usman menginginkan pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan hukuman mati. Eksekusi mati bukan media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup.
"Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah kasus narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pemerintah telah mengambil garis keras dengan mengeksekusi terpidana karena kejahatan narkoba," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPS, garis kemiskinan pada Maret 2024 ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita. Angka ini naik 5,9 persen dibandingkan Maret 2023.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Data Mengejutkan Kasus Bunuh Diri Anak
Baca SelengkapnyaMeski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNamun, hingga saat ini Indonesia masih menempati posisi kedua kasus malaria tertinggi di Asia setelah India.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang, menurun 0,46 juta orang terhadap September 2022.
Baca Selengkapnya