Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Perkosa Remaja di Bawah Umur Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan AT, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun. Korban diduga juga diperdagangkan.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi ketika dihubungi hari ini, Rabu (19/5).
AT yang disebut-sebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, menurut Kapolres sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik untuk diperiksa. Tapi, tidak pernah datang.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas setelah anaknya tidak lolos? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
"Saat ini sedang dicari," kata Aloysius Supryadi.
AT dilaporkan ke polisi sekitar sebulan yang lalu oleh orang tua korban. Laporannya bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selama penyelidikan polisi, KPAD Kota Bekasi mengungkap ada dugaan perdagaan orang dalam perkara ini.
D yang merupakan ayah dari korban bercerita, awal kasus ini dilaporkan ke polisi ketika anaknya menjadi korban pemukulan pada 11 April 2021 oleh terduga pelaku di lingkungan rumahnya. Namun, saat itu kondisi rumah mereka tidak ada orang sama sekali.
"Sebelumnya, anak saya ini kurang lebih 10 hari berturut-turut tidak pulang ke rumah, karena dia anak perempuan ya satu hari tidak pulang saja kita khawatir, sampai saya cari ke temannya, sama sekali lost contact saat itu. Kita cari, dan tanggal 11 kita lagi keluar rumah semua, dia pulang ke rumah sore menjelang Magrib tanpa ada pemberitahuan komunikasi via WA, telepon, dia pulang," kata D kepada merdeka.com, Rabu (19/5).
"Nah di situlah, setelah dia pulang sampai rumah dikejar sama pelaku ini dengan inisialnya AT pada tanggal 11 itu. Terjadi pemukulan di lingkungan rumah, warga pun semuanya sampai banyak yang tahu kejadiannya dan nyari itu pelaku mau di sidang di pos RW, tetapi dia keburu melarikan diri naik motor dan lepas," sambungnya.
Saat itu, anaknya mengaku telah dipukul, ditampar pipinya serta ditonjok antara leher mendekati kepala oleh terduga pelaku tersebut.
"Mau enggak mau saya langsung ambil tindakan. Saya bilang ini sudah batas di luar kesabaran saya sebagai orangtua. Dimana anak saya sendiri kan perempuan, itulah yang harus dilindungi. Pada sekitar jam 11 malam, saya langsung ambil keputusan ke Unit Jatanras Polres Kota Bekasi, di situ pun kita diterima dengan tiga penyidik yang piket," ujarnya.
Kemudian, di hadapan penyidik Unit Jatanras itulah baru diketahui apa yang sebenarnya terjadi menimpa anaknya tersebut.
"Dari mulai persetubuhannya di bawah umur, kekerasan fisik mau pulang ke rumah atau disekap sama pelaku, kemudian terjadi indikasi perdagangan anak, anak saya didagangkan. Kemudian di situ pun dibuka aib pelaku ini ternyata seorang pemakai (narkoba),” ungkapnya.
Saat itu, dia pun menanyakan kepada anaknya itu terkait alasan tidak melakukan komunikasi dengan keluarga.
"Saya tanya kenapa tidak komunikasi ke keluarga, ternyata dilarang ada tekanan dia, HP-nya pun dipegang sama pelaku, dia pun enggak boleh menemui keluarganya selama itu. Itulah kemudian terungkap, dan terungkapnya ini pun semua di kantor Polisi Polres Kota Bekasi. Setelah saya tahu saat di rumah itu cuma pemukulannya, itu pun membuat saya syok mendengar cerita-cerita itu," ucapnya.
Lalu, laporan itu pun ternyata dialihkan oleh Unit Jatanras ke Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA). Selanjutnya, pada 12 April 2021 kembali membuat laporan terkait kasus persetubuhan anak. Saat itu, ia dibuatkan rekomendasi untuk melakukan visum di Rumah Sakit Umum Kota Bekasi, pada 13 April 2021.
"Visum di RS Umum Kota Bekasi, di situ terjawab, memang hasil visum terus terang saya tidak bisa karena memang SOP dari pihak kepolisian seperti itu. Setelah dilakukan visum, dokter forensik RS Bekasi melihat ada yang harus segera dilakukan tindakan operasi di kelaminnya, indikasi dampak dari kekerasan seksual yang di bawah umur, perdagangan anak dan persetubuhannya," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca Selengkapnya