Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Sambo Luluh saat Hakim Kutip Surat Yasin dari Khatib Salat Jumat

Anak Buah Sambo Luluh saat Hakim Kutip Surat Yasin dari Khatib Salat Jumat Sidang Perdana Terdakwa Arif Rachman Arifin. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memiliki berbagai cara untuk mengingatkan agar persidangan bisa berjalan penuh dengan kejujuran. Salah satunya Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika memeriksa terdakwa Arif Rachman Arifin.

Hakim Ketua Suhel sempat mengutip satu ayat dari Surat Yasin di Al-Quran ketika meminta terdakwa Arif untuk jujur di persidangan. Momen itu terjadi saat Arif diperiksa perkara dugaan obstruction of justice Pembunuhan Brigadir J.

"Tadi waktu jumatan tadi khatib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini. Tak ada gunanya nanti di akhirat itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam," kata Suhel saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1) hari ini.

Menurut Suhel, meski dalam kesempatan sidang terdakwa bisa berbohong dalam memberikan keterangan. Namun, ketika di akhirat semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya karena tak bisa berbohong.

"Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana gak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya. Khatib tadi begitu mengutip," ucap hakim.

Lantas, Suhel menyinggung perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif terkait perintah memusnahkan laptop Baiquni Wibowo yang dipakai untuk menonton rekaman CCTV Brigadir J ketika masih hidup.

"Kan ada perintah untuk musnahkan file dalam laptop sama flashdisk, setelah itu ada nggak Saudara mendengar Kadiv Propam mengatakan kepada HK, 'Ndra kamu cek nanti itu adek-adek pastikan semuanya beres', ada nggak kata-kata seperti itu?," tanya hakim

"Ada yang mulia," jawab Arif.

"Betul ada?," tanya hakim menegaskan.

"Betul. Betul. tanggal 27 saya sampaikan seperti itu. Di (sidang) kode etik juga saya sampaikan," imbuh Arif.

Karena hal tersebut, Hakim kemudian meminta penegasan soal kata 'adek-adek' yang dimaksud Arif dalam BAP-nya. Diakuinya, kalau itu dimaksudkan untuk dirinya bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang menonton CCTV.

Mereka adalah anak buah Ferdy Sambo yang melihat Mantan Kadiv Propam Polri tersebut datang ke rumah dinas ketika Brigadir J masih hidup. Sontak, hal itu membuat Arif merasa shock dan melapor ke atasannya Hendra Kurniawan.

"Yang dimaksud adek-adek siapa?" tanya hakim.

"Mungkin Yang Mulia, mungkin, kan ada saya ada Baiquni," jelas Arif.

"Pastikan semuanya beres. Itu maksudnya apa? Tentang perintah tadi?," cecar hakim.

"Kalau sepenangkapan saya perintah tentang musnahkan," kata Arif.

Sekedar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh
Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh

Sahroni sebelumnya mangkir dalam panggilan Jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan

SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Peluk dan Kecup Hangat SYL Jelang Sidang
Peluk dan Kecup Hangat SYL Jelang Sidang

Keluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.

Baca Selengkapnya