Anak Kades di Malang Jadi Tersangka Kasus Dangdutan Langgar Prokes
Merdeka.com - Anak seorang Kepala Desa (Kades) di Malang, ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Perempuan berinisial Y itu disangka melanggar prokes dalam gelar dangdutan di hajatan pembukaan kafe barunya.
"Ini tinggal melengkapi berkas-berkas, kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu orang," ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Senin (30/8).
Penyidik telah memiliki bukti yang cukup bahwa tersangka Y melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kasusnya telah melalui gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Tersangka terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasusnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Y disangka melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasusnya di bawah dua tahun.
Polres Malang sebelumnya menyelidiki sebuah video viral berisi acara hajatan dangdutan melanggar prokes. Tampak dalam video tersebut, pasangan sedang bernyanyi duet di atas panggung sementara lainnya duduk di kursi tanpa masker.
Belakangan diketahui, video tersebut adalah rekaman hajatan pembukaan kafe milik anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Polisi meminta keterangan belasan orang saksi, termasuk para pemain musik dangdutan, kepala desa dan anaknya. Pengakuan tuan rumah, acara tersebut digelar tidak bermaksud membuat kerumunan, karena tidak mengundang orang lain.
Acara itu, katanya hanya dihadiri keluarga terdekat berjumlah 15 orang. Acara bersifat spontanitas, karena kebiasaan pemuda kampung yang ingin latihan dangdutan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca SelengkapnyaTertulis surat itu perihal undangan peringatan haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin (Ibunda Yandri), hari santri dan tasyakuran.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik acara haul ke-2 ibunda Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaAlasannya, dalam kop surat tersebut Yandri mengatasnamakan kementeriannya dan atribusinya sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaMuhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnya