Anak Kiai Jombang MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan
Merdeka.com - Jaksa mendakwa terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).
"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, dikutip Antara.
Mia mengatakan, dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya. MSAT didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar dia.
Dia menambahkan, jaksa akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," kata dia.
Sidang Tertutup
Dalam sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk JPU ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.
Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Sutrisno, Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.
Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif. MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat. Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat.
Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka. Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan Senin (25/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa MSAT.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya