Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Pakar Hukum Pidana soal Vonis Nihil Koruptor Asabri Heru Hidayat

Analisis Pakar Hukum Pidana soal Vonis Nihil Koruptor Asabri Heru Hidayat Sidang Heru Hidayat. ©2022 Liputan6.com/helmi fithriansyah

Merdeka.com - Vonis nihil yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa mantan Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat atas perkara korupsi PT Asabri tidak mempengaruhi hukumannya, karena dirinya telah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara Korupsi PT Jiwasraya.

Terlebih, dalam perkara korupsi Jiwasraya vonis hukuman seumur hidup terhadap Heru bersama-sama dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sudah berkekuatan hukum tetap atau inckrah.

"Sebenarnya begini, yang pertama. yang bersangkutan itu kan sudah divonis seumur hidup kan. Nah cuman saya aneh menarik juga dengan nihil, karena sebetulnya dengan nihil itu kan tidak mempengaruhi hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya," kata Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/1).

Orang lain juga bertanya?

Meskipun, Faisal membenarkan jika dalam KUHAP ketika seseorang dinyatakan bersalah dalam putusan harus memuat pemidanaan. Maka menurutnya pidana pengganti sebesar Rp12,64 triliun, bisa dijadikan sudah terpenuhinya muatan pidana sebagaimana jenis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 10 KUHAP.

"Iya jadi pidana pengganti itu bisa masuk untuk memenuhi muatan itu (pidana). Yang disandingkan dengan pidana nihil itu," jelasnya.

Sementara apabila majelis hakim menjatuhi pidana vonis kepada Heru, kata Faisal, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 67 KUHP yang menyatakan apabila seorang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu.

"Memang ini menarik, tapi menurut saya enggak bisa, masa dia divonis seumur hidup di Jiwasraya. Lalu, di Asabri 10 tahun. Jadi seumur hidup 10 tahun misalkan. Kan tidak kaya gitu," jelasnya.

Karena, Faisal menjelaskan jika seharusnya seseorang bisa dikenakan pidana pada kasus yang berbeda apabila pidana tersebut lebih tinggi tingkatannya. Bila mengacu pada perkara yang menjerat Heru, seharusnya hukuman mati.

Namun, Faisal menilai dalam perkara Heru dalam Asabri hukuman mati tidaklah bisa diberikan. Karena hal tersebut tidak berada dalam dakwaan, lantaran pasal yang digunakan Pasal 2 Ayat 1, sementara hukuman mati ada pada Pasal 2 Ayat 2.

"Iya kan nggak ada pasalnya dalam dakwaan. Karena, tidak boleh seseorang dikenakan hukuman diluar dari dakwaan. Jadi mungkin, pada saat itu posisi hakim juga bingung dalam menentukan, karena Heru sudah dihukum tertinggi, sementara hukuman mati tidak ada dalam dakwaan," jelasnya.

Meskipun, dia tidak menampik dengan vonis nihil itu memancing kegaduhan di masyarakat. Karena, Heru yang dinyatakan terbukti secara sah bersalah namun dihukum tanpa pidana penjara.

"Padahal, kalau kita melihat aturannya tidak ada nihil itu. Yang ada itu bersalah, tidak bersalah, bebas atau tidak bebas. kan begitu. Tapi sebenarnya putusan ini tidak ada artinya bagi yang bersangkutan (Heru) gitu ya. Karena dia sudah divonis seumur hidup itu (perkara Jiwasraya)," katanya.

"Kecuali putusan itu menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. Nah tentu kalah tidak bersalah itu akan mencederai rasa keadilan. Tetapi kalau dalam hal ini, tetap hukuman yang diputuskan sebelumnya itu. Tidak ada pengaruhnya sama sekali," tambahnya.

Sehingga, Faisal berpendapat meski hukuman Heru pada kasus korupsi Asabri diputus nihil. Namun tetap tidak menghilangkan jika dirinya akan tetap menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Sedangkan terkait upaya hukum banding yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas vonis itu, Faisal memandang posisi itu adalah suatu yang wajar dilakukan kepada pihak penuntut umum.

"Nah, iya. Kalau itu memang argumen yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, wajar-wajar saja. Karena Kejagung ini adalah pihak yang menuntut. Tetapi pada prinsipnya, itu tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan sebelumnya," ujarnya.

Adapun hukuman Heru dapat berpengaruh apabila dirinya mengajukan langkah banding yang apabila dikabulkan barulah akan mengurangi hukuman.

"Iya bener (pengaruhi). Asal kecuali, dia mengajukan PK, kecuali putusan seumur hidup itu di PK nah itu baru akan mempengaruhi hukuman PK ke Jiwasraya," katanya.

Namun apabila itu tidak dilakukan, Faisal mengatakan jika Heru akan tetap menjalani hukuman seumur hidupnya di penjara atas vonis dalam kasus PT. Jiwasraya.

"Jadi sepanjang hidupnya di penjara, kalau hukuman mati kan harus dieksekusi mati. Nah kalau ini seumur hidup, seperti Aqil Mukhtar yang ketua MK itu kan. Kalau seumur hidup kan tidak ada angkanya, kalau 20 tahun, kan jelas maksimal, kalau dihitung," jelasnya.

Dengan demikian, Faisal menilai secara garis besar pilihan pertimbangan majelis hakim memakai Pasal 67 KUHP untuk tidak menjatuhkan vonis, karena vonis dalam perkara sebelumnya telah maksimal adalah suatu langkah yang tepat.

Meski demikian, dia menyoroti persoalan putusan Heru menjadi pelik, karena pemakaian kata nihil yang digunakan Majelis Hakim berpotensi mengaburkan pemahaman publik.

"Menurut saya, seharusnya hakimnya jangan memutus seperti itulah (kata nihil). Harusnya sudah saja, cuman ya. karena kan, jelas dia terbukti bersalah merugikan masyarakat banyak, kok tetapi (divonis nihil). Ta apapun ceritanya, itu kan tidak mempengaruhi putusan sebelumnya dari vonis seumur hidup," jelasnya.

Disisi lain, Faisal yang telah bertahun- tahun terjun menjadi akademisi hukum menyampaikan baru kali ini melihat putusan nihil dalam 10 tahun belakangan.

"Saya hampir 10 tahun mengamati belum ada putusan nihil ini ya. Saya tidak melihat 10 tahun kebelakang tidak ada putusan nihil. Tapi secara pidana tidak mempengaruhi putusan sebelumnya," terangnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya