Anggap Mendiskriminasi Agama, DPRD Depok Tolak Usulan Raperda Kota Religius
Merdeka.com - Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menolak usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Depok.
Ditolaknya raperda tersebut dikarenakan perihal aturan beragama bukanlah kewenangan pemerintah daerah. "Kalau urusan tentang agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah, itu mutlak kewenangan pusat," kata Hendrik, Selasa (21/5).
Dia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan. Hendrik menjelaskan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan dianut.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
"Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme," tegasnya.
Hendrik mengkritisi bahwa raperda tersebut justru berpotensi mencederai prinsip kebangsaan. Dengan kata lain, ucap politisi PDIP itu, yang akan dirugikan jika raperda tersebut diloloskan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh warga.
"Kalau ini diloloskan bisa menimbulkan diskriminasi agama. Seharusnya kan bisa berbaur. Peran pemerintah (daerah) seharusnya menciptakan suasana aman dan nyaman untuk beribadah," tegasnya.
Ditanya apakah dalam hal ini Pemkot Depok menyalahi aturan yang ada, Hendrik mengatakan bahwa bisa menjadi salah kalau tata cara beribadah diatur oleh pemerintah daerah padahal sudah ada aturan absolut dari pemerintah pusat.
"Kalau berpedoman pada UU maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan (mengatur). Kalau sampai mengatur tata cara beribadah maka itu menjadi tidak benar," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengaku pihaknya belum tahu isi dari Raperda PKR yang diajukan oleh Pemkot Depok. Sebab, kata dia, Raperda itu sudah ditolak oleh Bamus.
"Saya enggak bisa kasih komen atau penjelasan Raperda PKR karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," katanya.
Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dicari oleh demonstran tolak RUU Pilkada di Gedung DPR
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca Selengkapnya