Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Merdeka.com - Bendahara Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi karena kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka berinisial MT (36).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Benar Meriah yang menemukan bahwa uang negara tersebut digunakan MT untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 136 juta," kata Siswoyo, Selasa (25/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Siswoyo menjelaskan, diduga anggaran yang dikorupsi itu bersumber dari beberapa kegiatan, di antaranya pembuatan bangunan untuk mandi, cuci, kakus (MCK), rumah tidak layak huni, pagar Taman Pendidikan Alquran dan kegiatan operasional kampung lainya.
"Ada juga kegiatan pembangunan yang fiktif," ungkapnya.
Dia menjelaskan, MT ditangkap di salah satu rumah keluarganya yang terletak di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh tengah.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bener Meriah, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sementara tersangka MT kini ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah. "Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberatan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya