Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR sebut UU tak mengatur TNI bertempur untuk Filipina

Anggota DPR sebut UU tak mengatur TNI bertempur untuk Filipina Operasi militer. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Filipina meminta bantuan militer Indonesia untuk menyelesaikan konflik di Marawi. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah tidak bersikap reaktif menanggapi permintaan itu. Sebab, mekanisme pengiriman pasukan TNI diatur dalam perundang-undangan.

Hasanuddin menjelaskan, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat disebutkan 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial'.

Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung yakni TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

"Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat enam yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).

Dia melanjutkan, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR serta harus memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian, pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, meski Indonesia terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi bukan merupakan fakta pertahanan bersama. Maka, Indonesia tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.

Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina. Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka.

Sebelumnya, Filipina meminta bantuan militer Indonesia guna menyelesaikan konflik di Marawi, Filipina. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo belum mengabulkan permintaan tersebut.

"Belum (disetujui Presiden)," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).

Wiranto menegaskan bantuan militer tidak serta merta diberikan. Perlu ada persiapan secara matang dan pertimbangan beberapa hal.

"Perlu ada persiapan, baik persiapan konstitusional, persiapan legislasinya maupun persiapan berupa suatu penyamaan prosedur operasi bersama. Itu tidak mudah," kata Wiranto. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Danpuspom Pastikan Tidak Ada Prajurit TNI yang Melanggar di Rempang
Danpuspom Pastikan Tidak Ada Prajurit TNI yang Melanggar di Rempang

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, jika pihaknya telah menurunkan Polisi Militer (POM) TNI di kawasan Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?

"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati

Baca Selengkapnya
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba

Ketakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.

Baca Selengkapnya
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis
Mabes TNI Buka Suara soal Usulan Prajurit Boleh Berbisnis

Penghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan
Ini Aturan TNI Bantu Masalah Hukum Keluarga Prajurit, Tak Bisa Asal Gagah-gagahan

Kresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Keras Kecam Mayor Teddy Ajudan Prabowo
VIDEO: TPN Keras Kecam Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Aria tegas mengatakan TNI tidak boleh ikut berpihak ke salah satu capres dengan alasan apapun

Baca Selengkapnya
Megawati Minta TNI-Polri Tak Intervensi, Dudung: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral
Megawati Minta TNI-Polri Tak Intervensi, Dudung: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral

Menurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Pulau Rempang: Enggak Usah Takut
Panglima TNI Jamin Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Pulau Rempang: Enggak Usah Takut

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta warga Pulau Rempang tidak perlu khawatir dengan kehadiran prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Kasad Blak-Blakan Usulkan TNI Boleh Berbisnis karena Banyak Prajurit jadi Driver Ojol
Kasad Blak-Blakan Usulkan TNI Boleh Berbisnis karena Banyak Prajurit jadi Driver Ojol

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis.

Baca Selengkapnya