Anggota TNI yang Aniaya Bocah di Rote Ndao Hingga Pingsan Sudah Ditahan
Merdeka.com - Petruk Seuk (13) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dituduh mencuri ponsel oleh anggota TNI. Tidak hanya dituduh, dia juga dianiaya hingga sempat pingsan.
Akibat peristiwa itu, Petrus Seuk menjadi menjalani perawaran di RSUD Baa karena luka di beberapa bagian tubuh. Dia juga mengalami trauma.
Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko, menjelaskan permasalahan ini berakhir damai dan sudah diselesaikan secara adat. Tetapi dia pastikan, anggota TNI yang aniaya bocah tetapi diproses hukum.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim Rote Ndao," tegasnya, Sabtu (21/8).
Menurut Legowo Jatmiko, semua proses hukum akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
"Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke Pengadilan Militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Ayah korban, Joni Seuk, menceritakan awal mula penganiayaan dialami anaknya. Pada Kamis (19/3) malam, anaknya dijemput anggota TNI berinisial AOK dan rekannya berinisial B. Kedunya membawa Petrus ke rumah di RT 09, RW 03 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, kemudian dianiaya.
Mereka menuding Petrus Seuk mencuri handphone milik AOK.
Petrus kemudian pulang ke rumah larut malam. Dia tidak menyampaikan apapun pada kedua orang tuanya.
Keesokan harinya, Jumat (13/8), Petrus yang sedang bermain di Pantai Baa kembali didatangi dan diinterogasi terkait ponsel yang hilang. Lagi-lagi, Petrus Seuk tidak memberitahukan orang tuanya telah didatangi AOK dan B.
Saat malam hari, Petrus kembali dijemput AOK, B dan sejumlah rekannya. Mengetahui AOK datang, Petrus ketakutan, sehingga bersembunyi dalam lemari di kamar.
Di dalam kamar, Petrus dianiaya AOK hingga mulutnya berdarah. Petrus kembali dibawa lagi ke rumah B.
Takut terjadi apa-apa pada anaknya, Joni Seuk dan istri menyusul. Saat tiba di rumah B, mereka melihat Petrus sudah tidak berdaya akibat dianiaya.
Ibu korban, Ati Seuk Hanas, yang menjaga anaknya di RSUD Baa menjelaskan, saat ikut anak mereka ke rumah B, terlihat Petrus dalam keadaan terikat dengan tali berwarna biru. Kakinya juga diikat menggunakan tali, sambil dianiaya hingga pingsan.
"Dia pu bapak liat tidak tega liat anak pu keadaan jadi dia pu bapak pulang kembali ke rumah. Setelah kami pulang tinggalkan dia AOK dan B dan mereka baru antar anak kami dini hari tanpa pakaian di badan," jelas Ati, Jumat (21/8).
Melihat anak mereka dalam keadaan telanjang, Joni memakaikan baju dan celana lalu membawa Petrus pulang. AOK dan B kembali ke rumahnya dan minta ditunjukkan di mana ponsel disembunyikan.
"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil," ungkap Aty.
Keadaan ini menambah amarah AOK. Petrus kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah B.
Petrus baru dipulangkan pada Sabtu pagi oleh dua kerabat AOK. Setibanya di rumah, Petrus langsung pingsan kemudian dilarikan ke RSUD Baa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin, menjelaskan Petrus Seuk mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.
"Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya pu tangan. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul," ceritanya, Jumat (21/8).
Saat ini keluarga sedang berusaha untuk memberikan penguatan dan pemahaman bahwa kejadian itu tidak akan terulang lagi.
Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Inf. Educ Permadi, membenarkan peristiwa itu. Dia pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini ditangan Denpom Kupang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer," tegas Educ, Sabtu (21/8).
Dia juga sudah bertemu dengan keluarga korban untuk membahas persoalan ini, dengan tidak mengesampingkan aturan yang berlaku di tubuh militer.
Educ juga berjanji sebagai komandan Kodim akan terus berbenah, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini para pelaku yang terlibat pemukulan sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaMereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca Selengkapnya