Angkut 236 batang kayu Merbau, sopir diupahi Rp 5 juta/orang
Merdeka.com - Polda Papua menyita 236 batang kayu Merbau asal Distrik Araray Kabupaten Sarmi di kawasan Waena, Kota Jayapura. Selain ratusan batang kayu Merbau, polisi juga mengamankan 5 sopir truk.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Dwi Prasetyo Wibowo di Jayapura mengatakan kelima sopir sudah ditahan. Mereka diupahi Rp 5 juta per orang untuk satu kali angkut kayu.
Kelima sopir yakni AM, IL, AC, NU dan SA, kata Kompol Wibowo seraya menambahkan para pengemudi itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Kenapa rombongan pejabat tidak menolong pemotor? 'Melihat hal tersebut, tak ada satupun mobil pejabat yang berhenti bahkan untuk memelankan kendaraan,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
"Dari keterangan kelima sopir truk, terungkap kayu yang diangkut mereka milik AL, yang nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kelima sopir truk itu nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaDemo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTruk pengangkut mebel diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 7 kendaraan tersebut.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca Selengkapnya