Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya Pacar Akibat Pertanyaan Soal Nikah, Polisi di Riau Divonis 14 Bulan Bui

Aniaya Pacar Akibat Pertanyaan Soal Nikah, Polisi di Riau Divonis 14 Bulan Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Aditya Pratama (28). Anggota polisi yang bertugas di Polda Riau ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Ariyani Ningsih.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. "Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah dibacakan kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Wilsa Ariani, Kamis (14/2).

Atas vonis itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Usai vonis, terdakwa langsung banding," kata Wilsa.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya.

Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.

Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban.

Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim

Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Selengkapnya
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU

Terdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Cemburu, Wanita Ini Berkali-kali Tampar Siswi SMP Sampai Tersungkur Usai Ketahuan Video Call Seks dengan Suaminya
Cemburu, Wanita Ini Berkali-kali Tampar Siswi SMP Sampai Tersungkur Usai Ketahuan Video Call Seks dengan Suaminya

Meski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.

Baca Selengkapnya