Anies diminta cabut Pergub soal Pulau C, D dan G yang dikeluarkan Ahok
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyayangkan komitmen pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat yang tidak menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta. Karena itu, KSTJ menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan, serta presiden Joko Widodo agar menghentikan reklamasi.
KSTJ menuntut enam hal kepada Pemprov DKI Jakarta. Enam poin tersebut pernah mereka layangkan langsung kepada Anies ketika bertandang ke Balai Kota, Desember lalu. Sebelumnya, ada tujuh langkah untuk menghentikan reklamasi yang disampaikan. Namun baru satu langkah yang dilakukan Anies, yaitu mengkaji kembali dua Raperda yang berkaitan dengan proyek reklamasi.
Anggota KSTJ, Tigor Hutapea menjabarkan tuntutan mereka terhadap Anies. Langkah pertama yang harus Anies lakukan adalah menghapus sejumlah pasal reklamasi dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua Raperda itu yang sebelumnya ditarik kembali untuk dilakukan pengkajian.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Anies ingin apa untuk kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
Anies didesak untuk mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan. Hal tersebut dinilai tidak akan memberikan ruang untuk pelaksanaan reklamasi.
"Kalau ini dijalankan tidak ada ruang untuk reklamasi," ujar Tigor di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
KSTJ juga meminta Anies segera mencabut Pergub 206 Tahun 2016 dan Pergub 137 Tahun 2017 yang mengatur panduan rancangan kota pulau C, D, dan G, yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
"Sampai sekarang belum dicabut padahal gampang cabut pergub yang sudah dibuat," imbuh Tigor.
Berikutnya, Pemprov DKI diminta untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup yang terdampak di wilayah pesisir maupun pulau yang sudah terbentuk. Menurut KSTJ, selama ini sudah jelas dampak buruk terhadap lingkungan maupun warga pesisir.
"Harus dipikirkan apakah harus dibiarkan saja tak ada pemulihan pemerintah Jakarta," kata Tigor.
Poin selanjutnya, KSTJ ingin Anies melakukan tindakan hukum berupa sanksi terhadap bangunan yang telah berdiri di pulau D yang tidak ada izin membangun. Terakhir, Anies juga diminta memulihkan hak masyarakat nelayan yang menjadi korban.
KSTJ juga meminta pemerintah pusat untuk menghentikan Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, yang diduga sebagai upaya pemerintah mengambil alih pelaksanaan reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini revisi tersebut masuk tahapan konsultasi publik sejak tanggal 16 April sampai 31 Juli 2018. Pemerintah menargetkan merampungkan revisi akhir 2018.
Tigor mengatakan kalau sampai Revisi Perpres tersebut diselesaikan, maka Anies seperti melakukan lepas tanggungjawab atas penghentian reklamasi. KSTJ menilai upaya pemenuhan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi, masih belum terlaksana.
"Hal itu dibiarkan, berarti Anies mendapatkan rapor merah," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies meminta agar pemerintah pusat memastikan tak ada lagi pembatalan sepihak atas kampanyenya.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM minta negara tidak melanggar hak masyarakat.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya