Apindo Sulsel Minta Pemerintah Daerah Bijak Tetapkan UMP Tahun 2022
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 membuat pengusaha kesulitan.
"Kita minta pemerintah agar bijak. Kalau dipaksakan naik, enggak naik saja enggak mampu. Sebaliknya juga pekerja butuh kenaikan karena beban hidup tinggi. Jadi kembali ke pemerintah," kata Ketua Apindo Sulsel La Tunreng usai jumpa pers Raker dan Expo Apindo Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11).
Dewan Pengupahan Sulsel sebelumnya telah mengusulkan UMP Sulsel 2022 di kisaran Rp2 juta hingga 3,056 juta, dalam rapat dengan unsur pengusaha dan pekerja.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
"Langkah sangat baik kemarin dengan Dewan Pengupahan Sulsel, kita sama Pak Gubernur. Angka (UMP) sudah jelas, tapi saya tidak boleh sebutkan," ujarnya.
La Tunreng mengaku adanya PP nomor 36 tahun 2021, membuat perhitungan upah minimum menjadi baku. Alasannya, dalam PP tersebut perhitungan upah minimum berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja.
"Sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat," bebernya.
La Tunreng mengungkapkan berdasarkan aturan tersebut, muncul dua kemungkinan besaran UMP Sulsel yakni batas atas yakni Rp3,052 juta. Sementara untuk batas bahwa sebesar Rp1,5 juta.
"Ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyebut UMP yang naik tinggi bisa berdampak buruk pada ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca Selengkapnya