Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Artalyta, mantan terpidana penyuap jaksa Urip kasus BLBI datangi KPK

Artalyta, mantan terpidana penyuap jaksa Urip kasus BLBI datangi KPK Artalyta Suryani di KPK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha sekaligus mantan terpidana atas kasus pemberian suap terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya hari ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK.

Pukul 10.10 WIB, Artalyta alias Ayin tiba di KPK sambil mengenakan kemeja hitam dengan ditemani dua orang pria. Tanpa banyak berkomentar, pengusaha asal Bandar Lampung itu bergegas masuk ke dalam ruang tunggu para saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan Artalyta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus BLBI. "Saksi kooperatif pada KPK bersedia jadwal ulang pemeriksaan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/5).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya Rabu (3/5) untuk keperluan menjadi saksi terkait penerbitan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Hari yang sama, melalui stafnya dia mengirimkan surat izin sakit dan meminta agar proses pemeriksaan terhadap dirinya bisa ditunda. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Untuk saksi Artalyta Suryani sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu saksi sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah itu sekitar akhir Mei," ujar Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Urip juga menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.

Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Sebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK
Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK

Roadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

KPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Jalani Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
FOTO: Ekspresi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Jalani Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif ASN di BPPD Sidoarjo

Ari Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya