Aturan PPDB 2021 Beda dengan Tahun Lalu, Ini Perubahannya
Merdeka.com - Aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 mengalami sejumlah perubahan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menyatakan, dalam aturan PPDB 2021 yang termuat di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, minimal penerimaan jalur zonasi bagi anak SD jadi 70 persen.
Sebabnya mengacu pada data-data di tahun lalu, pemenuhan zonasi di SD selalu di atas 70 persen.
"Yang kedua adalah anak umur SD maksimal sekarang 7 tahun. Nah minimalnya itu 5 tahun 6 bulan, tapi dengan syarat adanya surat keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa anak ini memiliki kemampuan yang cukup baik dan juga secara emosi dia juga sudah siap," kata Chatarina dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu (23/6/2021).
-
Apa persentase kasus DBD di Jakarta yang dialami anak SD dan SMP? Ngabila menyatakan, 70 persen kasus yang dirawat mayoritas anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas PPDB? 'Waktu PPDB online kemarin tidak ada yang daftar sama sekali. Alhamdulillah ada tiga siswa yang daftar begitu PPDB offline dibuka, semuanya tinggal di sekitar sekolah,' ungkap Kepala SD Negeri 20 Palembang Meri, Jumat (21/6).
-
Apa target PDB Indonesia dalam 5 tahun? Orang terdekat Prabowo Subianto sekaligus Editor Buku Strategi Transformasi Bangsa, Dirgayuza Setiawan, mengungkapkan pemerintahan baru Prabowo Subianto menargetkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik menjadi USD35.500 per kapita dalam lima tahun ke depan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
Aturan ini demi mencegah anak-anak mengalami trauma jika masuk sekolah terlalu muda lantaran banyak aturan. Ia menekankan bahwa aturan ini bakal memprioritaskan anak-anak usia 7 tahun untuk masuk SD.
"Apalagi kalau dia harus berhadapan dengan anak yang lebih tua dari dia ya, keberaniannya belum muncul. Nah ini yang kita jaga, oleh karena itu kami selalu mengatakan prioritaskan yang tujuh tahun sesuai UU," tekannya.
Tak Boleh Gunakan Surat Domisili
Chatarina juga menjelaskan bahwa dalam aturan soal PPDB di tahun ini, orang tua sudah tidak bisa menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK untuk menentukan zonasi sekolah. Ia mengungkap bahwa selama ini kerap terjadi dugaan jual beli surat domisili agar orang tua bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.
"Kecuali jika daerah tersebut mendapatkan bencana alam atau musibah karena KK-nya sudah rusak atau hanyut ya. Kaya kemarin banjir di NTT, NTB ya," paparnya.
Chatarina menerangkan, pada aturan baru ini juga memasukkan penyandang distabilitas untuk bisa masuk sekolah lewat jalur afirmasi. Dalam aturan terdahulu hanya ada anak dari keluarga tidak mampu.
Untuk jalur prestasi, aturan saat ini kata Chatarina mewajibkan sekolah untuk menyerahkan rapor beserta lampiran dari nilai rapor seluruh anak-anak yang lolos.
"Jadi supaya jangan ada rapor-rapor yang titip ya. Itu yang kita hindari," katanya.
Jika ada sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua, kata Chatarina pada aturan PPDB 2021 bisa digunakan bagi anak guru.
"Khususnya SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun. Artinya yang SPP-nya masih mungut. Karena kan anak guru kalau anaknya sekolah di mana dia mengajar mendapatkan keringanan biaya," ujarnya.
Dalam aturan terbaru, lanjut Chatarina, mewajibkan SMK memprioritaskan anak-anak yang tidak mampu minimal 15 persen. SMK juga dapat memprioritaskan anak-anak yang dekat dengan sekolah tersebut.
"Maksimal 10 persen. Itu kebijakan yang baru di 2021 ini," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaAturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK
Baca SelengkapnyaMu'ti menjelaskan filosofi diberlakukannya PPDB sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta telah dibuka mulai pada tanggal 20 Mei 2024 pagi.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi mempertimbangkan ulang keinginanya untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Minta Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDiduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.
Baca SelengkapnyaKebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi menimbulkan sejumlah masalah.
Baca Selengkapnya