Awal Mula Terbongkarnya Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti dan Dugaan Aliran Uang
Merdeka.com - Lima tersangka dala kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dijerat pasal berlapis. Lima tersangka ialah GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62) dan T (64).
"Yang sudah ditetapkan lima tersangka dan pasal yang dilanggar berlapis," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Kelimanya dijerat Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 1, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2007, tentang pengelolaan pesisir dan Pulau-pulau kecil Jo Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP dan ancaman hukuman paling lama tiga tahun atau denda Rp 500 juta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32, Tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Jo Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, pasal ketiga ialah Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang Jo Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Satake juga menerangkan, awal kronologi terungkapnya reklamasi di Pantai Melasti yaitu berawal dari petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 20 Juni 2022 melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti.
Kemudian, dari hasil pengecekan menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga reklamasi.
"Bahwa di lokasi diketahui yang mengerjakan dan menguasai saat itu adalah MS selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TMS) berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerja sama Nomor, 04 tanggal 27 Mei 2020," imbuhnya.
Sementara, dalam mengerjakan pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh peraturan pemerintah dan undang-undang, bahwa dengan adanya pengurugan sepandan pantai atau reklamasi sehingga terjadi tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali sehingga diterbitkan laporan polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022," jelasnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pengurugan di Pantai Melasti dan berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung seluas 22.310 M2 di mana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal Tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020 yang diawali dari pembuatan anjungan atau Bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh tersangka GMK.
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan. Lalu pada tanggal 2 Mei 2019 dari pihak kelompok nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut sehingga diterbitkan berita acara Nomor 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan berita acara Nomor 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui.
Kemudian, dikeluarkan surat keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.
Berdasarkan surat keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT TMS melanjutkan pembuatan anjungan atau bangsal beserta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan anjungan pihak PT TMS bekerja sama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh pemberi tugas dari PT TMS oleh tersangka KS selaku Manager Operasional PT TMS berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT TMS tersangka GMK dan sebagai penerima tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera yaitu juga tersangka GMK.
"Dan untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat yang berupa excapator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera," ungkapnya.
Sementara, kegiatan pembuatan anjungan dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara dari anjungan dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dan menggunakan dua alat berat yang berupa excapator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera.
Kemudian, pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan dan Krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT TMA yang berjumlah Rp4,2 miliar.
"Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof Dr Ir Basuki Wasis bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, bahwa apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini pihaknya mengaku menindaklanjuti.
"Sementara kami masih tahap satu proses pemberkasan ke kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa. Apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kemudian, akan ada berapa beach club yang akan dibangun di 2,2 hektare reklamasi tersebut pihaknya mengatakan bahwa hal itu belum terdata.
"Sesuai data yang ada diperjanjikan belum terdata dengan pasti, hanya di sana dimuat akan dibangun beach klub," ujarnya.
Sementara, terkait aliran dana yang masuk ke Desa Adat Ungasan senilai Rp5 miliar akan diusut, saat ini masih proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca Selengkapnya