Babak baru kasus e-KTP segera disidang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan hari ini menyangkut dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK hari ini lakukan pelimpahan berkas Irman dan Sugiharto di PN Jakpus, berkas perkara dan dakwaan kami limpahkan tadi di PN Jakpus," kata Febri, di gedung KPK, Rabu (1/3).
Febri menjelaskan, nantinya dakwaan untuk kedua tersangka tersebut akan dibacakan bersamaan. "Berkas Sugiharto ada 13.000, ada 294 saksi dan lima ahli. Berkas Irman 11.000, ada 173 saksi dan lima ahli," terang Febri.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Febri mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut nantinya akan diuraikan perbuatan-perbuatan dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu e-KTP maupun setelah proyek e-KTP.
"Ada beberapa unsur yang akan kita buktikan, termasuk unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Kita akan uraikan siapa saja yang menerima uang e-KTP, atau dengan kata lain kemana aliran uang ini. Kami akan kejar pengembalian kerugian negara," ungkap Febri.
KPK akan fokus melihat apakah ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya orang lain dan merugikan negara.
Febri menambahkan, sudah banyak nama saksi yang diajukan untuk didatangkan dalam persidangan nanti, namun untuk saksi yang dihadirkan akan berdasarkan perintah hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tergantung relevansinya, tetapi ketika memanggil saksi sebenarnya tidak hanya ingin mengetahui kronologi peristiwa tapi juga dalam konteks tertentu ingin klarifikasi dan ingin memberikan kesempatan kepada saksi untuk memberikan keterangan termasuk di dalamnya apakah ada aliran dana yang didapatkan pihak-pihak tertentu. Di dakwaan nanti akan kami sampaikan konstruksi besar dan indikasi aliran dana, tentu akan diklarifikasi hingga proses penuntutan. mungkin akan butuh waktu yang tidak sebentar," terang Febri.
Sementara itu, untuk jadwal sidang sendiri masih belum bisa dipastikan. Menurut Febri, pihak pengadilan yang akan mengatur jadwal persidangan tersebut.
"Jadwal sidang kami tunggu jadwal pengadilan dan penentuan hari sidang," tandas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2016 lalu dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPihak KPK belum menerangkan lebih detail soal nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya