Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca pledoi, Aseng sebut Kurniawan penyuap anggota Komisi V DPR

Baca pledoi, Aseng sebut Kurniawan penyuap anggota Komisi V DPR So Kok Seng penuhi panggilan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penyuap anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7). Melalui tim kuasa hukumnya, Aseng menyebut nama anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Edwin Budijono, kuasa hukum Aseng mengatakan, Kurniawan beberapa kali menghubungi kliennya untuk meminta uang agar program aspirasi di Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara bisa berjalan mulus. Nantinya uang yang diserahkan ke Kurniawan akan diteruskan ke Yudi Widiana selaku anggota Komisi V DPR.

"Saksi Kurniawan meminta uang Rp 4 Miliar, diberikan ke saksi sebanyak dua tahap. Pertama Rp 2 Miliar, kedua Rp 2 Miliar. Oleh karenanya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Muhammad Kurniawan," kata Edwin saat membacakan nota pembelaan Aseng yang dibuat tim kuasa hukum, Rabu (26/7).

Orang lain juga bertanya?

Dalam nota pembelaannya itu juga, tim kuasa hukum Aseng menilai perbuatan Kurniawan dengan meminta uang ke kliennya merupakan tindak pidana penipuan. Selain itu, Edwin menuturkan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Aseng menggelontorkan uang ke sejumlah anggota Komisi V DPR.

"Tidak terpenuhi secara sah. Mengingat, terdakwa terbukti tidak memberikan uang ke Damayanti Wisnu Putranti Rp 350 Juta, Musa Zainuddim Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, Amran HI Mustary Rp 500 Juta, hanya saja Amran pinjam uang Rp 2 Miliar," ujar Edwin.

Usai membacakan kuasa hukum Aseng membacakan nota pembelaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (31/7) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menunutut Aseng 5 tahun penjara denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya