Baca pledoi, Aseng sebut Kurniawan penyuap anggota Komisi V DPR
Merdeka.com - Terdakwa penyuap anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7). Melalui tim kuasa hukumnya, Aseng menyebut nama anggota DPRD Bekasi, Muhammad Kurniawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Edwin Budijono, kuasa hukum Aseng mengatakan, Kurniawan beberapa kali menghubungi kliennya untuk meminta uang agar program aspirasi di Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara bisa berjalan mulus. Nantinya uang yang diserahkan ke Kurniawan akan diteruskan ke Yudi Widiana selaku anggota Komisi V DPR.
"Saksi Kurniawan meminta uang Rp 4 Miliar, diberikan ke saksi sebanyak dua tahap. Pertama Rp 2 Miliar, kedua Rp 2 Miliar. Oleh karenanya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Muhammad Kurniawan," kata Edwin saat membacakan nota pembelaan Aseng yang dibuat tim kuasa hukum, Rabu (26/7).
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Dalam nota pembelaannya itu juga, tim kuasa hukum Aseng menilai perbuatan Kurniawan dengan meminta uang ke kliennya merupakan tindak pidana penipuan. Selain itu, Edwin menuturkan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Aseng menggelontorkan uang ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
"Tidak terpenuhi secara sah. Mengingat, terdakwa terbukti tidak memberikan uang ke Damayanti Wisnu Putranti Rp 350 Juta, Musa Zainuddim Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, Amran HI Mustary Rp 500 Juta, hanya saja Amran pinjam uang Rp 2 Miliar," ujar Edwin.
Usai membacakan kuasa hukum Aseng membacakan nota pembelaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (31/7) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menunutut Aseng 5 tahun penjara denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca Selengkapnya