Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi, AKBP Dody Merasa Sudah Jujur: Seolah Tidak Dihargai

Baca Pleidoi, AKBP Dody Merasa Sudah Jujur: Seolah Tidak Dihargai Sidang Kasus Narkoba Dody Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara sempat menyindir pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Barat.

Dody sempat menyindir pihak jaksa lantaran dalam tuntutannya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Meskipun, eks Kapolres Bukittinggi itu sudah berupaya untuk menyampaikan semua yang fakta yang diketahuinya sejak ditetapkan menjadi tersangka.

"Sejak awal penetapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody saat membacakan nota pleidoinya di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dody merasa bahwa dirinya sudah berkata sejujurnya ikhwal kasus narkoba yang menyeret nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Justru tidak dipandang oleh pihak Jaksa.

Meskipun karirnya selama bertahun-tahun kerap kali memberantas kasus narkoba tanpa terkecuali.

"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," pungkas dia.

Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lantaran terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (27/3).

Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Pada hal yang memberatkannya, Jaksa menilai lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.

"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU.

Adapun, kata JPU yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," pungkas JPU.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'

Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji baru saja menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari PP Polri.

Baca Selengkapnya