Baca Pleidoi, AKBP Dody Merasa Sudah Jujur: Seolah Tidak Dihargai
Merdeka.com - Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara sempat menyindir pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Barat.
Dody sempat menyindir pihak jaksa lantaran dalam tuntutannya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Meskipun, eks Kapolres Bukittinggi itu sudah berupaya untuk menyampaikan semua yang fakta yang diketahuinya sejak ditetapkan menjadi tersangka.
"Sejak awal penetapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody saat membacakan nota pleidoinya di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Teddy Indra Wijaya memberikan imbauan? Kemudian, Menteri Pariwisata Widy Wardhana mengungpak adanya imbauan tegas dari Seskab Teddy Indra Wijaya terkait sikap menteri.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dody merasa bahwa dirinya sudah berkata sejujurnya ikhwal kasus narkoba yang menyeret nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Justru tidak dipandang oleh pihak Jaksa.
Meskipun karirnya selama bertahun-tahun kerap kali memberantas kasus narkoba tanpa terkecuali.
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," pungkas dia.
Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lantaran terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (27/3).
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Pada hal yang memberatkannya, Jaksa menilai lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.
"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU.
Adapun, kata JPU yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," pungkas JPU.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.
Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn.) Susno Duadji baru saja menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari PP Polri.
Baca Selengkapnya