Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban

Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoi, Demihardi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mensangkakan terdakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat lagi karena sudah lahir Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers," kata Desmihardi saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Selain itu, pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materil. Sehingga, Jaksa wajib membuktikan keonaran di kalangan masyarakat.

JPU dianggap hanya membuktikan keonaran hanya dengan adanya demostrasi, konferensi pers dan cuitan pro dan kontra di media sosial.

"Bahwa keliru karena yang disebutkan tadi tidak menimbulkan korban," ujar dia.

Desmihardi juga menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Saksi yang dimaksud adalah penyidik Polri. "Obyektivitas saksi diragukan," ujar dia

Juga Ahli sosiologi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli.

"Dia tidak pernah menempuh pendidikan sosiologi. Maka pendapat yang disampaikan tidak memenuhi pendapat ahli. Pengacara menolak pendapat ahli dan patut di kesampingkan," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kasus Dianggap Politis

Desmihardi juga menyinggung kasus kliennya bernuansa politis. Dia mengatakan, terdakwa pernah menjabat sebagai juru bicara salah satu paslon. Terdakwa juga sangat kritis terhadap pemerintah.

Selain itu, perkara yang melibatkan terdakwa melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik.

Bahkan perkara ini dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
Tukang Sayur Terduga Korban Salah Tangkap di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya