Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pembelaan, terdakwa korupsi e-KTP menyesal terima uang

Bacakan pembelaan, terdakwa korupsi e-KTP menyesal terima uang Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto membacakan pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Kedua terdakwa mengaku menyesal mengkorupsi anggaran proyek KTP elektronik.

Terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukannya lantaran ketidakmampuannya mengabaikan segala intervensi dari berbagai pihak.

"Saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya intervensi yang mencemari niat baik saya. Saya sangat menyesal uang yang saya terima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan, tidak langsung saya kembalikan," kata Irman saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (12/6).

Dia mengakui menerima uang dari Andi Narogong yang dititipkan melalui terdakwa Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Meski mengakui, dia menyebut bahwa uang yang diterimanya tidak serta merta digunakan untuk keperluan pribadi. Beberapa diantaranya digunakan sebagai dana fasilitas tim supervisi dalam rangka kegiatan sosialisasi penerapan e-KTP di seluruh provinsi Indonesia.

"Penerimaan uang yang dititipkan kepada terdakwa 2 (Sugiharto) sebesar USD 200.000 jujur saya akui namun uang sejumlah USD 200.000 saya serahkan Suciati dan dikelola untuk keperluan pendanaan tim supervisi e-KTP," jelasnya.

Berdasarkan surat tuntutan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK, Irman menerima uang USD 573.700 dan Rp 2.298.750 juta serta SGD 6.000. Dari keseluruhan total uang tersebut, sebagiannya dibantah oleh Irman.

"Uang yang dititipkan ke terdakwa 2, sebesar R 1 Miliar dan ditukar dalam bentuk SGD 100.000 oleh Yosef (Yosef Sumartono, anak buah Sugiharto) demi Allah saya tidak pernah terima uang tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam bap terdakwa 2 tidak pernah berikan keterangan memberikan uang Rp 1 Miliar ke saya," pungkasnya.

Seperti diketahui Irman dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Untuk Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda Irman akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi

Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar

Eddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya