Bahas pinjaman daerah, Bupati non aktif Lampung Tengah disebut Bos Besar
Merdeka.com - Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Atas perkara pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait persetujuan penandatanganan pinjaman daerah kepada APBD 2018.
Dari persidangan tersebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi adanya sebutan Bos Besar kepada Mustafa. Itu terungkap melalui transkrip percakapan Syamsu Roli, Sekretaris DPRD Lampung, dengan Natalis Sinaga, Wakil Ketua II DPRD.
Dalam percakapan keduanya, Natalis mengaku bertemu dengan bos besar untuk membahas kelanjutan proses penandatanganan pinjaman daerah yang diajukan pihak eksekutif.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa yang mendampingi Mendag saat pertemuan? Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Didid Noordiatmoko.
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Jaksa Ali Fikri mengonfirmasi istilah bos besar dalam percakapan tersebut yang diamini oleh Syamsu meski awalnya dia berkilah dan mengaku tidak tahu istilah bos besar yang digunakan Natalis.
"Jadi bos besar ini siapa?" tanya Jaksa Ali kepada Syamsu, Kamis (17/5).
"Saya enggak faham," jawab Syamsu.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syamsu kemudian dibacakan oleh jaksa Ali yang menyinggung bos besar merupakan Mustafa.
"BAP anda mengatakan begini, jadi bos besar itu terdakwa ya (Mustafa)," tanya jaksa Ali.
"Iya," aku Syamsu.
Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istilah Blok Medan mencuat dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaSekadar mengingatkan, kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul.
Baca SelengkapnyaEdy pernah meminta tolong kepada Bobby untuk berkomunikasi dengan menteri.
Baca SelengkapnyaPenyidik belum ada rencana untuk memanggil Bobby dan Kahiyang.
Baca SelengkapnyaBobby dan Kahiyang disebut memiliki kode ‘Blok Medan’ dalam pengurusan izin tambang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Polsek Gambir lantaran Musa Ahmad tengah ada keperluan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi terlibat saling serang mengoreksi kebijakan masing-masing selama menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila menegaskan sudah mengembalikan uang Rp70 juta usai hadir sebagai saksi
Baca SelengkapnyaMenurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaBobby Nasution mempersilakan siapa saja maju untuk membangun Sumut termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur nomor urut 2 Edy Rahmayadi menyentil calon Gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution karena langsung berkoordinasi Menteri untuk membahas program.
Baca SelengkapnyaAwal mula perkenalan SYL dengan pedangdut Nayunda Nabila Nisrina akhirnya terungkap.
Baca Selengkapnya