Bakar gulungan kabel dekat lokasi pencurian, Wawan digulung polisi
Merdeka.com - Wawan alias Jenggot berhasil diciduk petugas keamanan pusat perbelanjaan Maze Market, di Tangerang, usai berhasil menggasak gulungan kabel yang berada di ruang panel listrik pusat perbelanjaan tersebut, Minggu (5/8) dini hari.
Dari pelaku Polisi ikut menyita sebilah golok dan satu karung berisi gulungan kabel tembaga hasil curian, yang dibongkar pelaku dengan menggunakan sebilah golok.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (5/8) dini hari, saat itu petugas keamanan pusat perbelanjaan sedang melakukan patroli. Kemudian melihat box panel listrik terbuka.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
"Saat diperiksa, ternyata kabel di dalam boks terputus dan hilang, saksi kemudian melapor ke rekan kerja yang lain," ucap Kapolsek, Minggu (5/8).
Tak lama kemudian, petugas keamanan yang sedang berjaga malam, melihat asap hitam pekat tak jauh dari area pusat perbelanjaan itu. Setelah didatangi melihat seseorang sedang membakar gulungan kabel.
"Petugas yang patroli curiga kemudian mendekati pria yang tengah membakar gulungan kabel tersebut, setelah terdesak, pria itu mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Akibat pencurian itu, korban diduga mengalami kerugian hingga Rp5 juta rupiah.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," bilang Ewo.
Polisi mengimbau, petugas keamanan wilayah di perumahan maupun pusat bisnis, untuk rutin menggelar patroli pada malam hari.
"Langsung lapor ke kami, jika mencurigai pihak asing yang ditemui saat patroli, khawatir pelaku nekat dan menggunakan senjata," ucap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya