Baleg DPR mengaku pernah dilobi LSM asing untuk godok RUU LGBT
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengaku pernah dilobi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pihak asing agar membahas soal Rancangan Undang-undang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Namun, Firman menyebut Baleg DPR langsung menolak lobi tersebut.
"Saya sebagai pimpinan Baleg juga pernah dilobi oleh NGO asing bahwa mereka menawarkan kepada DPR akan menyampaikan tentang masalah terkait UU LGBT dan mereka akan menjelaskan bagaimana perlakukan LGBT di negaranya, kami tidak mau dan kami tolak," kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1).
Lobi tersebut, kata Firman, terjadi pada 2015. Dia mengatakan jika pihaknya menerima lobi tersebut akan menuai risiko yang sangat tinggi. Firman menjelaskan kepada LSM tersebut Indonesia memiliki norma-norma hukum.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
"Kita punya politik hukum yang berbeda. Apakah kalau LGBT di sana dilegalkan silakan tapi kami tidak bisa. Kita negara Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Wajib moralitas ini kan wajib kita jaga," kata Firman.
Kemudian dia menegaskan ketika ada tekanan untuk membahas LGBT, pihaknya mencoret. Sebab, akan menimbulkan keresahan di tahun politik seperti sekarang.
Politikus Golkar ini juga mengimbau agar para wakil rakyat maupun pihak lain lebih baik diam jika tidak tahu duduk persoalan terkait LGBT dikarenakan akan menimbulkan kegaduhan.
"Lebih baik diendapkan dulu saja, mungkin tujuannya bukan sensasi, bisa saja menimbulkan pro kontra di publik, reaksi yang berlebihan," ungkap Firman.
Isu LGBT mencuat usai Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT dilegalkan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Baca SelengkapnyaPDIP meyakini Jokowi tidak memberi perintah kepada menterinya untuk bermanuver membentuk poros koalisi baru.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca Selengkapnya