Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memperberat hukuman Fuad Amin dari 8 tahun penjara menjadi 13 tahun.
"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, saat dihubungi, Selasa (9/2).
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Elang Prakoso pada 3 Februari 2016 lalu. Majelis menyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi.
-
Kenapa Ma'ruf Amin ke PKB? Namun, agenda kedatangan Ma'Ruf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB berlangsug tertutup. Bahkan awak media yang hadir tidak diperkenankan mendekat.Meski demikian, Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan yang ditemui di DPP PKB seusai jumpa pers pernyataan sikap atas penolakan muktamar tandingan sempat membenarkan kehadiran dari Ma'ruf.
-
Kapan Ma'ruf Amin ke PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'Ruf Amin mendatangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (31/8) sore ini.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Apa agenda Ma'ruf Amin ke PKB? 'Iya benar (datang) sebagai Dewan Syuro. Belum tahu (pembahasan apa), katanya rapat pleno,' ucap Tommy singkat.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
"Ini kasusnya kan karena korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," terang Hatta.
Putusan itu lebih berat dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, menurut Hatta Majelis Hakim juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, 19 Oktober 2015 Fuad Amin divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa. Putusan tersebut jauh dari Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya