Bangunan ruko Pasadena di Depok dibongkar paksa
Merdeka.com - Sejumlah bangunan terdapat di Jalan Dewi Sartika Pancoran Mas dibongkar paksa. Bangunan tersebut terdiri dari kios berada di pasar lama. Pembongkaran dilakukan lantaran kasus sengketa tanah terjadi sejak tahun 1998.
Ketika itu pihak penggugat yakni ahli waris Suratno mengukur ulang tanah miliknya seluas 2.097 meter persegi. Namun, setelah terjadi pengukuran kembali ternyata, ketiga tanah masing-masing milik Rafilillah, Non Mariyawati dan Sau Khian dianggap menyerobot tanah Miliki Suratno.
"Ketika diukur ulang oleh BPN Depok, tanah ketiga klien saya sebagian masuk ke dalam tanah Bapak Suratno seluas 2097 meter persegi, kami dituduh menyerobot tanah," kata Didi Rosadi, kuasa hukum ketiga tergugat, Kamis (4/5).
-
Apa yang dibongkar warga di Desa Ngalian? Dalam video yang dipublikasikan oleh YouTube Liputan6, terlihat warga beramai-ramai membongkar makam tersebut. Mereka sudah yakin kalau makam itu palsu sehingga mereka tidak ragu untuk membongkar makam.
-
Dimana kebakaran pasar terjadi? Pada Selasa (9/1) pukul 14.00, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat.
-
Di mana bangunan ditemukan? Arkeolog menemukan struktur atau bangunan misterius di bawah lapangan bola bangsa Maya di Campeche, Meksiko.
-
Apa bangunan termahal yang terbengkalai? Mendominasi cakrawala Pyongyang seperti menara raksasa yang suram, Hotel Ryugyong adalah bukti ambisi besar Korea Utara di era 1980-an.
-
Dimana letak rumah terbengkalai ini? Bangunan tersebut diketahui berlokasi di area Gajahmungkur, Semarang.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
Dia menuturkan awalnya lahan kios ketiga tergugat diklaim menjadi tanah Suratno hanya seluas empat meter persegi. Namun, belakangan seluruh lahan milik klien Didi diklaim menjad milik penggugat yakni Suratno.
"Pada tahun 1998 klien saya dianggap menyerobot tanah, selanjutnya digugat perdata. Tahun 1999 kami diputus kalah, lalu banding di tahun 2000. Tapi anehnya klien kami tidak pernah diberitahu jika kalah dalam banding," terangnya.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok Kurnia Imam mengatakan pihaknya dalam hal ini sebagai penerima delegasi dari Pengadilan Negeri Bogor untuk dilakukan eksekusi. "Kasus sengketa tanah tahun 1998. Ini berdasarkan putusan pengadilan tinggi Bandung. Bahwa pihak tergugat dalam hal ini Non Maryawati, Rafililah dan Sau Khian kalah dalam persidangan. Untuk itu kios yang berdiri diatas lahan milik penggugat yakni Suratno harus dibersihkan," ujarnya.
Pihaknya dalam hal ini bertugas melakukan eksekusi dengan bantuan Satpol PP Depok dengan mengembalikan batas sesuai sertifikat milik pemohon. "Intinya mengembalikan batas sesuai sertifikat nya. Untuk itu dilakukan pembongkaran dengan meminta bantuan ke Satpol PP Depok," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaHeboh Asap Hitam di Langit Depok, Ternyata Dari Sini Sumbernya
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaPetugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaTidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaGedung itu terdaftar sebagai situs cagar budaya pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Selengkapnya