Bank Mutiara ogah bayar ganti rugi nasabah Bank Century di Solo
Merdeka.com - Bank Mutiara ogah membayar ganti rugi nasabah di Kota Solo yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Antaboga sebesar Rp 41 miliar. Padahal dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 2838 K/Pdt/2011 Bank Mutiara dihukum membayar kerugian 27 nasabah di Solo.
Bahkan upaya terakhir Peninjauan Kembali PK) bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu juga ditolak. Kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba usai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/4) menyampaikan soal penolakan tersebut.
Medi mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan Bank Mutiara tidak akan melaksanakan putusan kasasi itu. Sebab menurut dia, uang para nasabah tersebut tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kenapa Achsanul Qosasi mengembalikan uang? Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Jadi pengembaliannya hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank. Kami tidak akan mengembalikan seperti yang diperintahkan dalam amar putusan MA. Faktanya, kami memang tidak memegang uang itu," kata Medi.
Medi menambahkan, kasus itu menjadi lingkup sengketa antara para nasabah dengan pihak Antaboga. Penjualan reksadana, kata dia, memang dilakukan di loket Bank Century oleh beberapa oknum pegawai.
Terpisah, perwakilan nasabah Bank Century, Anton Ziput mengatakan, Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah pengadilan. Pihaknya memberi ultimatum dan tenggat waktu sembilan hari kepada Bank Mutiara buat memenuhi kewajibannya.
"Jika Bank Mutiara masih membandel, kami minta Pengadilan Negeri Solo untuk melakukan eksekusi," kata Anton.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaIbu tersebut rupanya korban kebakaran Pasar Kliwon, Solo.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaNasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Baca SelengkapnyaUang yang terbakar didapat dari hasil arisan pedagang Pasar Klewer.
Baca Selengkapnya"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Baca Selengkapnya"Uangnya kebakaran, rumahnya kebakaran, uangnya hangus semua," ucapnya.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca Selengkapnya