Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Bawahan, Nurdin Abdullah Sebut Tak Beri Arahan Menangkan Kontraktor Tertentu

Bantah Bawahan, Nurdin Abdullah Sebut Tak Beri Arahan Menangkan Kontraktor Tertentu Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dihadirkan secara virtual saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dihadirkan secara virtual sebagai saksi perkara suap terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6). Dalam sidang dengan terdakwa Agung Sucipto itu, dia membantah telah memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan dan Januar Dwi Nugroho, mencecar Nurdin Abdullah terkait eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Sari Pudjiastuti; dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, serta terdakwa Agung Sucipto.

Orang lain juga bertanya?

Ronald menanyakan perjalanan karier Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat.

"Apakah anda kenal dengan Sari Pudjiastuti?" tanya JPU.

"Kenal," ujar Nurdin Abdullah

"Apakah anda kenal dengan Edy Rahmat?" tanya lagi JPU KPK

"Kenal," jawabnya.

Selanjutnya, Nurdin menjelaskan jika Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat merupakan pejabatnya sejak menjadi Bupati Bantaeng. Nurdin mengaku keduanya pindah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam waktu berbeda.

"Sari pindah ke Pemprov Sulsel di akhir jabatan saya sebagai Bupati Bantaeng. Sementara Edy Rahmat pindah setelah saya jadi Gubernur Sulsel," kata dia.

Setelah dicecar soal perjalanan karier bawahannya itu, Nurdin Abdullah ditanya terkait kesaksian Sari Pudjiastuti. Dia membantah kesaksian Sari Pudjiastuti saat pemeriksaan di KPK dan sidang kedua di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Apakah Anda pernah memanggil Sari Pudjiastuti di rumah pribadi Anda? Apakah ada disampaikan paket proyek untuk dimenangkan oleh kontraktor tertentu? Saya tanyakan ini karena ini ada keterangan dari saksi Sari Pudjiastuti," kata Ronald.

Mendapat pertanyaan tersebut, Nurdin Abdullah membenarkan pernah memanggil Sari Pudjiastuti di rumah pribadinya di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Namun dia membantah kesaksian Sari tentang adanya arahan dirinya untuk memenangkan kontraktor pilihannya.

"Saya sudah disumpah dan Ibu Sari tidak memberikan penjelasan sebenarnya. Demi Allah, tidak ada yang seperti itu," ucapnya.

Nurdin mengaku dirinya memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya hanya saat keadaan urgent (penting). Jika kondisi tidak urgent, kata dia, Sari dipanggil ke rumah dinas atau kantor Gubernur Sulsel.

Saat sidang JPU KPK, juga menyebutkan sejumlah nama kontraktor mulai dari Petrus Yalim hingga H Momo yang diduga turut memberi suap kepada Nurdin Abdullah untuk memenangkan proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

"Apakah Anda pernah kenal H Momo? Petrus? Kemal? Yusuf Rambe dan Robert? Pak H Indah? " tanya JPU.

Nurdin Abdullah mengaku mengenal semua nama yang disebut JPU KPK. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menyebut semuanya adalah kontraktor.

Usai menanyakan soal kesaksian Sari Pudjiastuti, JPU KPK menanyakan soal kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edy Rahmat, Agung Sucipto, dan Nurdin Abdullah. Nurdin mengaku tidak mengetahui Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto.

"Sama sekali tidak ada komunikasi dan arahan saya ke Edy Rahmat untuk bertemu dengan Anggu (Agung Sucipto). Tidak (bertemu Edy Rahmat) sama sekali," tuturnya.

Nurdin mengaku baru ketemu dengan Edy Rahmat dan Agung Sucipto saat sama-sama di pesawat ketika dibawa KPK menuju ke Jakarta.

"Saya ketemu Edy di pesawat saat sudah ditangkap KPK," ucapnya.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah memberikan suap kepada Nurdin Abdullah untuk pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Sekadar diketahui, agenda sidang kali ini lima saksi dihadirkan JPU KPK. Lima saksi tersebut yakni Nurdin Abdullah, Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Halim, dan Andi Gunawan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas

Pontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi

Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan di Sidang, SYL Merasa Dituduh Anak Buah Memeras di Kementan
Blak-blakan di Sidang, SYL Merasa Dituduh Anak Buah Memeras di Kementan

SYL menegaskan selama menjabat sebagai menteri hanya memberikan perintah ke anak buahnya sebagaimana untuk kepentingan negara.

Baca Selengkapnya
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya