Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barang Rampasan Milik Tersangka Kejahatan untuk Siapa?

Barang Rampasan Milik Tersangka Kejahatan untuk Siapa? Indra Kenz dan Doni Salmanan. ©2022 Instagram

Merdeka.com - Polisi tengah mengejar harta Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bahkan, polisi ingin memiskinkan Indra hingga memeriksa seluruh asetnya termasuk yang digunakan sang pacar dan orangtuanya.

Polisi tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi trading binary option, Binomo yang dibuat Indra Kenz. Barang mewah milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, rumah seharga miliran hingga aset tanah disita.

Bicara soal barang rampasan dari tersangka kejahatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam UU.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/3).

Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa kembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim

"Putusan Pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti)," sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim.

"Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara," katanya.

"Jadi di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana," lanjutnya.

Ketut menambahkan, jika kategori korban yang berhak menerima hasil rampasan aset semisal dalam kasus pencurian maupun penipuan. Sehingga, aset tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.

"Korban misalkan dia pencurian ya. Motornya ditemukan baru dia jadi korban. Kalau perjudian mana ada korban. Ya korbannya negara, maka bisa dirampas untuk negara itu," tuturnya.

Sementara terkait aset yang dirampas untuk dimusnahkan, ujar Ketut, biasa dilakukan untuk aset yang berbahaya semisal narkotika, gas beracun maupun aset yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai ekonomis.

"Tetapi kalau punya nilai ekonomis itu bisa dimanfaatkan negara, satu untuk kepentingan negara, kedua untuk memulihkan kerugian negara, ketiga untuk biaya uang pengganti (dalam kasus korupsi)," katanya.

"Kalau yang berhak itu dalam kasus pencurian dia dicuri barang-barangnya barang ditemukan dan dikembalikan, dan yang kedua siapa yang paling berhak. Misalkan Pasal 378 penipuan itu yang berhak (korban)," lanjutnya.

Adapun mengenai barang bisa disebut penyitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan akan menjadi rampasan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terkait aturan disebut barang rampasan dijelaskan dalam Pasal 46 ayat (2) menyatakan: "(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain."

Kemudian berkaitan barang sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Lalu, setelah putusan dalam waktu 30 hari, harus segera ditindaklanjuti dengan lelang atau diserahkan untuk dimanfaatkan baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu (aturan penyerahan barang rampasan) dalam putusan dimasukan, sama jadi sama. dimanfaatkan untuk negara atau dirampas untuk kepentingan semisal negara cq pemerintah pusat, atau cq pemerintah daerah bisa dimasukkan dalam putusan. Tetapi biasanya jaksa itu nulisnya dirampas untuk negara," katanya.

"Jadi tidak semua harus dilelang, bisa juga diserahkan ke instansi Pemerintah atau BUMN, untuk dimanfaatkan itu yang perlu diketahui. Jadi kalah lelangnya terlalu murah, kan lebih baik dimanfaatkan dikasih ke pemerintah," terangnya.

Sementara untuk hasil barang rampasan nantinya masuk ke dalam kategori penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang dalam poin e, disebutkan jika PNBP bisa berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.

Sementara perihal kasus Indra Kenz, Ketut tidak bisa berkomentar lebih lanjut apakah masuk dalam kasus penipuan maupun perjudian. Sehingga, keputusan tersebut tergantung dalam hasil penyidikan hingga hasil akhir keputusan majelis hakim.

"Nah saya tidak tahu apakah masuk dalam kasus perjudian atau penipuan. karena kan penyidik yang lebih tahu, kalau itu judi ya pasti dirampas oleh negara. Kalau itu penipuan itu. Jadi tunggu nanti bagaimana hasil penyidikan," terangnya.

Tahapan Mekanisme Penyitaan Aset

Lebih lanjut, Ketut menjabarkan, berkaitan proses penyitaan aset yang dilakukan penyidik harus melalui beberapa tahapan. Dimana penyitaan baru, bisa dilakukan setelah kasus masuk dalam tahap penyidikan, Penuntutan dan pada saat pemeriksaan persidangan

"Serta setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (sita eksekusi). Yang jelas kalau di Penyidikan harus sudah ada Sprindik (baik sifatnya umum atau khusus)," katanya.

"Kalau terhadap aset harus sudah ada penetapan tersangka jadi yang disita adalah aset-aset tersangka (SOP semua ada). Baik atas nama yang bersangkutan maupun atas nama orang lain," jelasnya.

Ketut pun menjelaskan, tiga komponen yang dipakai untuk aparat penegak hukum melakukan penyitaan memakai pendekatan. Pertama, pendekatan konvensional, Follow the suspect, yakni penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan.

Kedua, follow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada hasil kejahatan. Dan ketiga, adalah gabungan dari kedua metode diatas, yang sampai saat ini dianggap paling efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Penyitaan tersebut harus ada surat perintah, penetapan pengadilan yang berisi tentang dimana, berapa, kapan, berupa apa dan dari siapa aset disita," katanya.

Kendati demikian, Ketut menyampaikan jika kasus sudah masuk dalam proses penuntutan biasanya jarang untuk melakukan penyitaan. Karena jangka waktu pendek, kecuali sudah ditentukan dan pastikan aset yang bakal disita.

"Jika dalam proses putusan in inkracht terpidana belum bisa melunasi uang pengganti dan denda serta kewajiban-kewajiban lainnya maka akan kembali melakukan penyitaan yang disebut sita eksekusi oleh jaksa," tuturnya.

Penyitaan Aset Kasus Indra Kenz

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merilis hasil kerugian sementara yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo atas tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp25,620 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3).

Adapun untuk kelengkapan berkas perkara penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli.

Sementara untuk proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.

"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis

Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi

Penyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai
Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Binjai

Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah dan Sita Mobil Mewah Rolls Royce Harvey Moeis di Lokasi Ini
Kejagung Geledah dan Sita Mobil Mewah Rolls Royce Harvey Moeis di Lokasi Ini

Hasil penggeledahan tersebut dimana penyidik Kejagung berhasil menyita kendaraan pribadi Harvey, Rolls Royce.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Mewah Milik Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper
Geledah Rumah Mewah Milik Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper

Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun

Baca Selengkapnya