Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Raibnya Dana Winda Earl di Maybank

Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Raibnya Dana Winda Earl di Maybank Maybank. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang Rp22 Miliar milik atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A yang menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.

"Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Awi belum memastikan dengan detail terkait waktu gelar perkara tersebut. Namun kata Awi, gelar perkara akan dilaksanakan penyidik dalam waktu dekat.

Penyidik juga masih menelusuri ke mana dibawa larinya uang tabungan Winda oleh Albert.

"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi

Selain itu, Awi juga tidak menyebutkan jumlah orang yang akan dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Awi meminta para media dan masyarakat untuk bersama menunggu hasik penyidikan. Dia pun berjanji akan menyampaikan ke publik dengan transparan.

"Saya tidak bisa sampaikan berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena itu mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu hasil penyidikan nya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik," kata Awi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp22 Miliar milik Winda Earl dan ibundanya Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain mulai dari tanah hingga kendaraan.

"Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan jadepark Serpong 2 Gunung Sindur Kabupaten Bogor, 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor," kata Helmy pada Sabtu, 21 November lalu.

Selain itu, lanjut Helmy, polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Uang tunai senilai 13 juta juga ikut disita.

"1 unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp13.000.000 dari penerima Toni," ujar Helmy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan

Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama  Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Selengkapnya