Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim segera terbitkan sprindik kasus Ahok

Bareskrim segera terbitkan sprindik kasus Ahok ahok di rumah lembang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, selanjutnya penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) secepatnya. Bahkan, Ari meminta anak buahnya segera merampungkan berkas perkara Ahok untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

"Akan terbit SPDP, penyidik akan melakukan penyidikan secepatnya untuk diajukan ke JPU," kata Ari di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Atas penetapan itu, Bareskrim pun melakukan pencegahan terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses penyidikan.

"Melakukan pencegahan kepada Ahok untuk bepergian meninggalkan Republik Indonesia," tegas Ari.

Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 14 Oktober lalu.

Dalam kasus ini Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.

Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya