Bareskrim sesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan kampanye Ahok
Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, ditegaskan KPU, status tersangka itu tidak akan mempengaruhi proses kampanye Ahok, sapaan Basuki, sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yakin jika pemanggilan Polri nantinya tidak akan mengganggu masa kampanye Ahok. Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok.
"Kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Mantan Kapolda Banten ini kembali menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung sampai Februari 2017 nanti. Dipastikan Boy, jadwal pemeriksaan Ahok akan berjalan secara bertahap.
"Kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan," ujar dia.
Boy membantah penetapan tersangka terhadap Ahok untuk menjegal calon petahana dalam proses Pilkada. "Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya, semuanya berkaitan masalah pengaturan saja ya dan masalah waktu," pungkas Boy.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
polisian dalam hal ini berkoordinasi dengan tim pemenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyatakan bahwa kepada para Paslon yang akan melaksanakan kegiatan kampanye akbar supaya memastikan jadwal kegiatannya.
Baca SelengkapnyaKejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.
Baca SelengkapnyaMabes Polri berencana melakukan patroli selama Pilkada 2024, baik turun langsung ke lapangan maupun di dunia maya.
Baca Selengkapnya