Baru Tiga Jam Jadian, Remaja di Malang Paksa Pacar Hubungan Badan
Merdeka.com - Baru tiga jam menjalin pacaran (jadian) seorang remaja di Kota Malang memaksa pacarnya berhubungan badan. Akibatnya RZ (20) dilaporkan korbannya, PR yang masih berusia di bawah umur dengan didampingi keluarganya.
Kisah bermula saat pelaku dan korban bersama tiga orang temannya, DN, DY dan BM nongkrong di sebuah cafe di kawasan Arjowinangun Kota Malang. Kelima anak tersebut kongkow-kongkow hingga dini hari dan memutuskan tidur di rumah pelaku bersama teman-temannya.
Namun salah satu teman, BM tetap memilih diantarkan pulang. Sehingga korban, pelaku dan dua teman yang lain mengantarkan pulang ke rumah BM. Korban dan pelaku berboncengan sepeda motor mengantarkan BM yang berboncengan dengan teman yang lain.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Usai mengantarkan BM, dalam perjalanan kembali ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor, RZ menyatakan perasaan suka pada korban. Korban semula menyatakan 'pikir-pikir' namun kemudian didesak. Hingga akhirnya korban menerima cinta pria yang selama ini sebatas diketahuinya saja.
"Kemudian pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh pelaku dan diajak bersetubuh," kata Kompol Bambang Cristanto, Wakapolres Malang Kota di Mapolres, Kamis (22/11).
Pelaku mengajak korban bersetubuh dengan menyertakan ancaman akan memutuskan hubungan jika tidak dilayani. Korban yang mengaku belum pernah berhubungan badan sebelumnya akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku langsung menjalani penahanan.
"Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara korban saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog guna mengembalikan kondisinya dari trauma.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnya