Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng Ahmad Dhani di Persidangan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.

Ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.

"Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2).

Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama Ahmad Dhani menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka Ahmad Dhani akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.

"Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga Ahmad Dhani juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.

Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan Ahmad Dhani dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan Ahmad Dhani masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.

Usai sidang, Ahmad Dhani kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, Ahmad Dhani pun tiba di Rutan Medaeng.

Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.

Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2).

Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya lah yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.

"Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel," tambahnya.

Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

Bawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR

Hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya
Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Buntut Kampanyekan Prabowo Saat Konser di Tasikmalaya, Ini Pernyataan Lengkapnya

Dhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU
VIDEO: Ahmad Dhani Minta Maaf ke Kasau Usai Aksi Kampanyekan Prabowo di Markas TNI AU

Ahmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).

Baca Selengkapnya
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya