Bawa 2.900 Lembar Uang Palsu di Tasik, 4 Warga Jakarta dan Bogor Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap empat tersangka. Empat tersangka itu diketahui membawa 2.900 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, atau jika dalam uang asli setara Rp2,9 miliar.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menyebut kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penjagaan di pos pengamanan Cikunir yang mencurigai sebuah kendaraan bernomor plat Bogor. Dalam kendaraan diketahui berjumlah empat orang.
"Awalnya kita hanya mengira mereka ini adalah pemudik. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas kita di lapangan menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam dua tas ukuran besar," ujar Hendria, Rabu (13/5).
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku menyebut bahwa uang palsu tersebut milik teman mereka yang bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Erwin sendiri disebut mereka menghilang.
Dia menjelaskan bahwa uang palsu tersebut sudah dibawa selama tiga bulan oleh para pelaku untuk berkeliling Jawa. "Jadi uang ini bukan untuk diedarkan saat kita amankan, namun tengah mencari orang pintar agar bisa menyempurnakan uang palsu tersebut dengan harapan bisa diperjualbelikan," ujar dia.
Para pelaku sendiri mengaku hendak mendatangi orang pintar di wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Meski begitu, Kapolres menyebut bahwa para pelaku tetap dijerat Undang-undang KUHP pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017. "Ancamannya 10 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Heru Saptadji memastikan bahwa ribuan lembar uang yang dibawa oleh para tersangka setiap lembarannya palsu. Kepalsuan tersebut dipastikan berdasarkan uji analisis tingkat keaslian dan tidak adanya ciri-ciri keaslian dalam uang tersebut.
Heru menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dibuat dari kertas biasa, berbeda dengan uang asli yang terbuat dari serat kapas. Ia pun mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya yang bisa mengetahui uang palsu sehingga meminimalisasi peredarannya.
"Sekarang memang peredaran uang palsu kecenderungannya menurun. Tapi kami harapkan asa kontrol sosial juga dari masyarakat. Jadi masyarakat harus mengetahui mana uang yang palsu dan yang bukan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca Selengkapnya