Bawa kabur vape seharga Rp 1,6 juta & motor ojek, Abi tewas dikeroyok
Merdeka.com - Empat orang diamankan penyidik Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Satu diantaranya merupakan pemilik sebuah toko vape ternama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Empat pelaku yang diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yakni RS (34), FK (39) (pemilik toko vape), AA (50) dan APW (20). Sedangkan, masih ada tiga pelaku yang diburu polisi. Korban atas nama Abi Qowi Suparto (20).
Kasat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan peristiwa berawal saat korban membeli satu paket vape seharga Rp 1,6 juta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Kemudian korban keluar membawa sepaket vape itu dan berkata akan mengambil uang untuk membeli makan," ujar Hendy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/9).
Saat itu korban membeli makan dengan meminjam motor tukang ojek yang ia sewa. Sayang, korban tak kunjung kembali ke toko vape milik pelaku dan membuat tukang ojek menunggu hingga malam. Kemudian tukang ojek menanyakan ke karyawan toko apa benar orang tadi pemilik toko vape tersebut.
Namun, karyawan toko justru mengira korban adalah teman si tukang ojek. "Akhirnya keduanya sepakat melapor ke pemilik toko vape," tutur Hendy.
Selanjutnya, kata Hendy, pemilik toko vape mengunggah wajah pelaku ke akun media sosial instagram miliknya. "Dia posting bantuan pencarian orang tentang pelaku penipuan sepaket vape dan sepeda motor," ucapnya.
"Postingan itu membuahkan hasil. Tanggal 29 Agustus korban dijemput dan dibawa ke toko vape di Pejompongan untuk dipukul rame-rame. Sayangnya kenapa pelaku penganiayaan tidak melapor ke kepolisian saja," tutur Hendy.
Usai dipukuli, korban ditaruh di pinggir jalan oleh para pelaku. "Lalu ada teman korban yang mengenali dan langsung memberi tahu orang tua korban. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Tanah Abang dan dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan. Korban meninggal di Tarakan," ungkap Hendy.
Hendy menambahkan, tanggal 5 September, orang tua korban mendapat kabar jika beredar video ketika anaknya sedang dianiaya. "Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 430 KUHP tentang penganiayaan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti yaitu1 buah tongkat besi, 1 (satu) buah jaket pada saat sedang melakukan pengeroyokan, 1 buah Celana jeans, 1 pasang sepatu tactical, 1 buah Kaos warna hitam hard rock cafe, 1 buah Gelang tangan warna biru, 1, buah hp sony experia untuk merekam kejadian. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya